Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit 1 Satreskrim Polres Nias Ringkus Dua Pelaku Judi Togel

Friday, March 6, 2020 | 1:05 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-06T09:17:55Z


GUNUNGSITOLI  (Topsumut.Co) 

Satuan Reskrim Polres Nias, Sumatera Utara, Melalui Tim Unit Satu (1) meringkus dua orang pelaku judi Toto gelap (togel) di dua tempat berbeda di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

"Penangkapan kedua tersangka yang  dipimpin langsung oleh Kepala Unit 1 Satreskrim Polres Nias (IPDA Elitonius Hulu), berdasarkan informasi masyarakat", Ucap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias. Jumat (6/3/2020).

Kapolres memberitahu bahwa penangkapan tersangka pertama berinisial (KAZ alias Tian Zebua / 21 Tahun) diamankan Tim Unit 1 Satreskrim, di Desa Lolomoyo Tuhemberua, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli.

Ditangan tersangka, Petugas menyita dua unit HP merek Oppo A3S berwarna Ungu dengan casing berwarna hitam silver, dan merek Nokia tipe RM-1134 berwarna Biru, layar dalam keadaan rusak, kemudian Uang sebesar Rp. 71.000.

Sementara tersangka kedua, Lanjut Kapolres, Berinisial (IPPH alias Ian Harefa / 23 Tahun), Diamankan Tim Unit 1 Satreskrim di Desa Lolofaoso, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Dari tangan tersangka IPPH alias IAN, disita satu unit HP merek Vivo tipe Y55 warna pink, dan satu lembar struk bukti transfer uang dari ATM BRI.

Kasus judi togel ini menjadi atensi dari Kapolda untuk membersihkan tindak pidana perjudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

"Kedua tersangka berinisial KAZ alias Tian dan IPPH alias IAN, Kini dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e,2e dan 3e, subs pasal303 bis ayat 1 dan 2 dari KUHPidana Jo pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara" Terang Kapolres

(Yas Gul/R)

×
Berita Terbaru Update