Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemdes Desa Hilisataro Sosialisasikan Kriteria Tata Cara Warga Penerima BLT

Sunday, April 26, 2020 | 7:29 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-26T14:29:44Z


NISEL  (Topsumut.co)   Pemerintah Desa Hilisataro Kecamatan Toma sosialisasikan syarat dan tata cara mendapatkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dilaksanakan dihalaman rumah salah seorang  warga an Ama Elta Sarumaha desa Hilisataro Kec Toma, pada Minggu 26/4/2020, Pemerintah desa  dalam hal ini Kepala Desa Hilisataro Almira Sarumaha memaparkan  kreteria penerimaan bantuan langsung tunai, sekaligus  mensosialisasikan program bantuan  pemerintah pusat BLT untuk  membantu warga yang kurang mampu,

Dalam sosialisasi kegiatan tata cara penerima  BLT ini turut hadir, Koramil 012 Teluk dalam yang diwakili oleh Babinsa Serda Amri Manalu dan Razin zamili, mewakili dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, (DPM) Ade Ermin Tan, perangkat desa tokoh adat dan masyarakat desa Hilisataro.


Kepela desa hilisataro Almira Sarumaha mengajak masyarakat untuk mendukung program tersebut. dan sekaligus mensosialisasikan kriteria tata cara, mendapakan Bantuan Langsung Tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada warga, yang betul-betul kategori layak menerima, atau tergolong kategori kurang mampu, salah satu syarat untuk mendapatkan    BLT.

Dalam pemaparannya  Kepala Desa Hilisataro Almira Sarumaha, mengatakan.

,"Penerima BLT ( Bantuan Langsung Tunai tahun 2020 ini,  yang di kucurkan Pemerintah Pusat, untuk membantu warga kurang mampu, antara  lain, kategori  kurang mampu, keuangan yang tidak memadai,   dan kondisi tempat tinggal yang tidak layak huni, tujuannya untuk dapat meringankan beban warga,  yang termasuk keluarga kurang mampu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini bersumber dari dana  ADD dan DD tahun 2020,  ketentuan penerimanya juga sudah  diatur oleh pemerintah pusat, namun bagi  masyarakat yang sudah menerima PKH ( Program Keluarga Harapan) tidak akan dapat menerima bantuan BLT karna sudah  terdata sebagai penerima PKH, atau penerima mamfaat dan telah terdaftar sebelumnya, tidak berhak lagi untuk menerima  bantuan tersebut, saya selaku kepala desa telah menyerahkan data warga kurang mampu kepada tim relawan dari desa Hilisataro,"tutur Kades.

Mewakili  dinas PDM  Ade Ermin Tan pendamping desa dari kementrian yang di tugaskan di desa  Hilisataro kecamatan Toma, mengatakan.

,"Wabah  pandemi covid-19 ini, mudah-mudahan cepat hilang di tengah masyarakat, sehingga semua kembali seperti semula, namun perlu kita syukuri di kabupaten Nias Selatan khususnya, Desa Hilidataro,  Kecamatan Toma, sampai saat  ini masalah covid-19 di desa Hilisataro ini aman dan terkendali, walau masih ada  ODP dan PDP, selalu ikuti himbauan pemerintah,  jaga kebersihan dan tetap waspada, bagi warga yang telah terdaftar dan layak menerima Bantuan Langsung Tunai ini, agar memanfaatkannya dengan baik, untuk kebutuhan pokok, digunakan untuk beli beras, telur dll,"  ungkap Ade Ermin Tan yang juga pendamping desa Hilisataro.

Acara sosialisasi kriteria tata cara penerima Bantuan Langsung Tunai ini, di mulai pukul 14.15 hari  Minggu, sampai dengan selesai.


*** 015SH***






×
Berita Terbaru Update