Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hanya Masalah Kereta Lecet, Karinus Hura Buat Laporan Pengaduan Ke Polisi

Friday, May 22, 2020 | 1:45 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-22T12:34:07Z
Korban, Karinus Hura bersama Penasehat Hukumnya, Mezatulo Zai, SH saat membuat Laporan Pengaduan di Polsek Percut Sei Tuan

MEDAN (topsumut.co) Jalan licin yang membuat insiden terpeleset sering terjadi. Bahkan, Senggolan antara sepeda motor dengan sepeda motor atau sepeda motor dengan mobil sudah menjadi hal biasa. Karena itu adalah bukan disengajai.

Sama seperti yang dialami oleh Karinus Hura dan Bualanama Zai, di Jalan Keramat Indah Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (21/05/2020). Mereka dianiaya oleh inisial B hanya karena sepeda motornya lecet dibuat karna terpeleset.

Menurut informasi diterima topsumut.co melalui Mezatulo Zai, SH selaku penasehat Hukum korban, menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika Karinus Hura dan Bualanama Zai datang ke rumah an Putra untuk meminjam kompor tembak.

Usai pulang dari rumah an Putra, kedua korban melewati depan rumah inisial B dengan mengendarai sepeda motor. Kereta inisial B terparkir depan rumahnya, ketika korban melewati depan rumah inisial B itu, sepeda motor korban jatuh terpeleset karna licin. Hingga sepeda motor yang terparkir didepan rumah inisial B lecet.

Lantas kereta itu lecet, sambung Mezatulo Zai, SH, inisial B meminta ganti rugi kepada Karinus Hura dan Bualanama Zai. "Saya minta ganti rugi karena kereta saya telah lecet," ujar Inisial B kepada kedua korban.

Lalu, Karinus Hura menjawab, "Sabar dulu bang biar saya angkat keretanya dulu. Kerusakan kereta abang nanti saya tanggungjawab," kata Karinus Hura, sembari temannya Bualanama Zai mengatakan ayo bang kita ke rumah pamannya saja. Pasti diganti itu, karena kereta yang kami kendarai ini milik paman temanku itu.

Tak tanggung - tanggung inisial B marah kepada Karinus Hura dan Bualanama Zai. Hingga inisial B melakukan penganiayaan dengan mengayungkan tangan kanannya ke arah kening Karinus Hura. 

Akibatnya, Karinus Hura mengalami luka memar ditubuhnya, bagian kening memar, tangan kirinya mengalami luka gores dari cakaran kuku inisial B. Lantas tak terima main hakim itu, Karinus Hura membuat laporan pengaduan di Polsek Percut Sei Tuan, sesuai LP :1114/K/V/2020/SPKT Sek Percut Sei Tuan.

Sementara Penasihat Hukum korban yang bernama Mezatulo Zai, SH Sofyan Abdi Lubis, SH, Aliyus Laia, SH mengawal laporan pengaduan Karinus Hura sampai diterima petugas. "Sudah diterima laporan pengaduan klien kami. Pelayanan Polisi cukup baik. Proses Hukum kita tunggu dari Polisi," ujar Penasihat Hukum Korban, Mezatulo Zai.

Hingga berita ini terbit, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo saat dikonfirmasi topsumot.co melalui telpon selulernya tidak menjawab. 

(Ones)
×
Berita Terbaru Update