Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pasca Dilaporkan Di KASN, Kariaman Zebua Lakukan Klarifikasi

Tuesday, June 2, 2020 | 11:14 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-03T06:14:51Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.co)
Pasca dilaporkan oleh mantan mahasiswa STIE Pembnas Nias berinisial (NAG) atas tuduhan melanggar aturan PNS atau aparatur sipil negara (ASN), Kariaman Zebua membantah keras dan melakukan klarifikasi atas info yang beredar tersebut.

Dalam konferensi pers yang dia laksanakan, Kariaman Zebua yang bertugas sebagai Kepala Bidang Ideologi & Ketahanan bangsa Badan Kesbangpol Kota Gunungsitoli ini mengatakan bahwa laporan atas dirinya dinilai tidak berdasar.

Menurutnya, lanjut Kariaman, Pelaporan tersebut dinilai masih tumpang tindih dan tidak memenuhi unsur hukum sebagaimana yang digariskan dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Laporan dia itu tidak benar. Saya tidak mengenal pelapor itu (NAG). Menurut informasi yang saya himpun bahwa dia adalah mantan mahasiswa di STIE", Ucap Kariaman Zebua, di warkop politik, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Rabu (3/6/2020) siang

"Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh mereka yang merasa dirugikan secara pribadi atas tindakan tertentu. Saya tidak mengenal pelapor, juga tidak pernah berurusan secara pribadi dengan dia dalam kegiatan tertentu. Saya heran koq tiba-tiba dia melakukan pengaduan atas diri saya di Komite ASN”. Katanya

Dia menambahkan bahwa dalam materi laporan dan isu yang beredar bahwa dirinya dituding memiliki atau beralih profesi dari ASN menjadi Jurnalis adalah tidak benar adanya.

Kariaman mengharapkan agar kiranya informasi laporan itu dapat diluruskan karena dinilai merugikan pribadi dan profesi ASN.

Terkait pengaduan tersebut, Dia menegaskan bahwa akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan serta berharap adanya pemulihan nama baik.

"Profesi saya adalah ASN dan walau  saya terlibat dalam kepengurusan berbagai organisasi, saya tetap tanggung jawab menjalankan tugas sebagai ASN. Saya tidak memiliki KTA sebagai wartawan atau jurnalis. Dan saya yakin Dewan Pers dan PWI ataupun AJI tidak semudah itu menerbitkan KTA tanpa kepastian status sebagai ASN atau bukan. Bisa dicek sendiri di PWI dan AJI apakah saya memiliki KTA Wartawan atau tidak?!. Pelajari kembali aturan Dewan Pers, dan perbanyak ikuti seminar Jurnalis", Pungkasnya

“Bahwa saya ikut terlibat dalam kegiatan organisasi apapun yang tidak berafiliasi langsung dalam struktur birokrasi pemerintah atau tidak bersumber dari anggaran pemerintah, itu sah-sah saja. Itu memang hak saya sebagai warga negara untuk berserikat, dan hal itu dijamin oleh ketentuan”, Tambah Kariaman

(Cobra/R/H)
×
Berita Terbaru Update