Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polrestabes Medan Tembak Mati Bandar Narkoba, Kapolda Sumut Beri Apresiasi

Wednesday, June 3, 2020 | 2:34 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-03T10:31:16Z

Keterangan foto: Kapolda Sumut saat memimpin press release di halaman Polrestabes Medan, Selasa (2/06/2020)

MEDAN (Topsumut.co)
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pengedaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 Kg di dua tempat di Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu, terungkap ketika petugas polisi Polrestabes Medan meringkus dua orang pelaku yaitu Ilham (30) warga Jalan Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kota Tanjungbalai. 

Kemudian, Doddy Sitorus (40) warga Jalan Teluk Nibung, Gang Keling, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai. Meskipun pelaku Doddy Sitorus ditembak mati karena melawan petugas.

Dalam keberhasilan Polrestabes Medan itu, Irjen Pol Martuani Sormin selaku Kapolda Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

"Saya berikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil menyelamatkan ribuan juta orang dari kasus peredaran narkoba. Mereka berhasil mengukap itu," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan saat konferensi press release, Selasa (2/06/2020).

Dari keterangan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin di halaman Polrestabes Medan, mengatakan Penangkapan kedua tersangka berawal saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus tersangka Ilham di Jalan Sisingamangaraja Medan pada Kamis (21/05/2020) kemaren.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan lima Kilogram Sabu yang di bungkus dalam bingkasan teh china yang disuruh Doddy Sitorus untuk membawa sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan membawa Ilham ke Tanjungbalai untuk menangkap Doddy pada Minggu (31/05/2020). Hasilnya, Doddy berhasil diringkus saat tengah melakukan transaksi di kapal boat Sungai Apung Asahan.

"Namun saat akan ditangkap, Pelaku Doddy melawan petugas dengan menggunakan sebuah celurit. Karena membahayakan nyawa petugas, tersangka Doddy diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas hingga meninggal dunia,” ujar Kapolda Sumut.

Dari tangan tersangka Doddy, kata Kapolda Sumut, Petugas kembali mengamankan 30 kg sabu. Sedangkan Ilham, dijerat Pasal 114 junto 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Saya menegaskan bahwa kami dari jajaran Polda Sumatera Utara dan polres jajaran akan tetap tegas dalam menangani kasus narkoba. Karena ini merusak generasi bangsa,” tuturnya.

(Ones)
×
Berita Terbaru Update