Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dilerai Saat Bertikai, Pria ini Tewas Hanya Dengan Sekali Tinju.

Wednesday, July 8, 2020 | 10:51 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-09T06:11:26Z


NIAS UTARA (Topsumut.co)
Pelaku berinisial VG alias Fito (17 Tahun) terpaksa digiring oleh petugas kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menewaskan orang lain di Dusun Satu, Desa Lolomboli, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Kepala Kepolisian Resort Nias (AKBP Deni Kurniawan) dalam pernyataan press rilis, Kamis (9/7/2020), kepada wartawan, Memberitahu bahwa tewasnya korban Aferiusu Gulo alias Feri (45 Tahun) disebabkan pukulan tinju yang tepat mengenai tengkorak kepala belakang oleh tersangka berinisial VG alias Fito (17 Tahun).

Adapun kronologis kejadian (lanjut Kapolres) disaat Tersangka VG mendatangi sebuah warung tuak milik saksi berinisial SG Alias Ama Gusu, untuk membayar hutang.


Ditempat yang sama, Korban Aferiusu Gulo terlibat cekcok dengan saksi SG alias Ama Gusu pemilik warung.

Tersangka VG alias Fito berusaha melerai pertikaian tersebut. Diwaktu yang sama, Tersangka FT alias Fito terkena pukulan Korban Aferiusu Gulo.

Tidak terima atas perlakuan korban, Tersangka mengepalkan tangannya dan menghantamkan tinju nya tepat mengenai bagian kepala korban.

Akibat sekali pukulan tinju oleh tersangka, Korban langsung terkapar tidak sadarkan diri dan tewas ketika menjalani perawatan ke rumah sakit.

"Saat Tim medis forensik bersama Tim Penyidik melakukan autopsi dirumah sakit, ditemukan bahwa ada kerusakan tengkorak kepala belakang yang mengenai syaraf otak", Tutur Kapolres

Saat ini tersangka VG tengah mendekam di rumah tahanan Polres Nias untuk diperiksa lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini tersangka ditahan. Dia dijerat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", Ucap Kapolres.


(Cobra/R)
×
Berita Terbaru Update