Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sprindik Baru, Kejari Gunungsitoli Kembali Usut Kasus Proyek SLB Nias Barat

Thursday, July 2, 2020 | 8:54 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-03T03:54:21Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.co)
Kejaksaan Negeri (Kejari Gunungsitoli) memastikan pihaknya akan kembali melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah luar biasa (SLB) Kabupaten Nias Barat.

"Kita sudah terbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang baru, dan kita sudah layangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pihak - pihak terkait", Ucap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli (Alexander Silaen) Ketika ditemui Topsumut.Co, Kamis (2/7) sore, dikantornya, Jalan Soekarno - Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Kasi Intel ini memberitahu bahwa pihaknya menilai terdapat keanehan dari bunyi putusan pra peradilan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut yang menyimpulkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Menurut dia, bahwa objek pra peradilan itu adalah fokus pada proses administrasi penetapan tersangka, sah tidaknya administrasi penghentian penyidikan, sah tidaknya penghentian penuntutan itu yang dibawa ke pengadilan untuk digugat secara pra peradilan.

Pasalnya, sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang diisyaratkan didalam KUHAP pasal 1 angka 10, pasal 77 dan juga perluasannya di putusan mahkamah konstitusi.

"Walau demikian, Kami menghormati putusan tersebut. Terpaksa kami harus penyidikan lagi, memeriksa saksi-saksinya, memeriksa ahlinya, mengumpulkan bukti-bukti lagi, baru menetapkan tersangka. Sekali lagi, saya yakin, Penyidik tidak ada keraguan sama sekali, kalau dibilang optimis, sangat optimis kok", Tegas Alexander

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, telah mengabulkan permohonan gugatan pra peradilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB), dimana putusan tersebut membatalkan mencabut atau membatalkan status tersangka terhadap Ketua Komite (ED), Sekretaris (FD) dan Bendahara (MD) yang diputuskan oleh Hakim Tunggal, Taufik Noor, pada tanggal 30 Juni 2020 kemarin.

Melalui kuasa hukum dari ketiganya (penggugat prapid), Viktor Surbakti menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan (tergugat prapid) tidak menghadirkan saksi ahli yang sesuai dalam sidang prapid tersebut.

Tidak hanya itu, lanjut Viktor, Penyidik juga dinilai mengabaikan adanya surat dari Badan Meteorologi dan Klimatologi Geofisika (BMKG) Nias terkait kondisi alam yang menyebabkan runtuhnya bangunan SLB tersebut. Selasa (30/6) lalu.

"Dalam bukti penetapan tersangka, saksi ahli yang mereka buat adalah Teknik Sipil Bidang Jalan. Sedangkan dalam kasus ini, yang dibutuhkan adalah Teknik Sipil Bidang Gedung", Ucap Viktor.

(Cobra/R)
×
Berita Terbaru Update