Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Gunungsitoli Dituding Tidak Mampu Tegakan Perda

Tuesday, September 22, 2020 | 3:19 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-14T04:31:04Z




GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli dinilai tidak mampu tegakan perda, hal ini diutarakan Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu, Selasa (22/9/2020).


"Kita sangat kecewa melihat kinerja Satpol PP Gunungsitoli dibawah kepemimpinan saudara Eko Aryanto Zebua selaku Kasatnya," kata Sabarman Zalukhu.


Menurutnya, bukan tanpa alasan hal ini dialamatkan kepada Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Eko Aryanto Zebua, pasalnya, hingga kini salah satu usaha yakni 'Raja Hp dan Raja Koki' tidak dapat ditindak dengan tegas ataupun ditertibkan, sementara secara kasat mata jelas jelas telah melanggar perda.


" Usaha itu (Raja HP dan Raja Koki), dengan begitu leluasa menggunakan trotoar jalan, tanpa mengindahkan hak hak masyarakat umum dalam hal ini pejalan kaki, bahkan aksinya itu terkesan adanya pembiaran dari pihak berwewenang yakni Satpol PP," sebutnya.


Hal ini berbanding terbalik, sambung Sabarman Zalukhu, jika melihat keadaan masyarakat kebawah, seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu, dengan gagahnya dan bahkan sangat beringas, penertiban terhadap para Pedagang Kali Lima (PKL) penjual ikan dipasar beringin beberapa waktu yang lalu.


"Ketemu dengan Raja HP dan Raja Koki, Satpol PP Gunungsitoli ku nilai langsung ciut nyalinya, alias tidak berani, tidak segarang dengan PKL," kata Sabarman sambil tersenyum sinis.


Dia pun mendesak, pemerintah dalam hal ini, Satpol PP Kota Gunungsitoli agar menertibkan usaha Raja Koki dan Raja HP, tanpa pilih bulu.


" sudah jelas kanopinya, papan reklamenya dan juga tempat parkirnya memakai trotoar, itu hak pejalan kaki, itu harus ditertibkan, jika tidak, masyarakat nantinya janhan disalahkan kalau tidak percaya lagi terhadap Satpol PP, tertibkan yang begiti saja tidak bisa, kan aneh itu," ucapnya.


Bukan hanya itu, kata Sabarman, masih ada salah satu usaha lagi di jalan Sirao, yakni UD. Rimbun yang diduga menggunakan badan jalan.


" Silahkan dicek, itu jalan umum atau bukan. Kalau jalan umum, kenapa bisa jualan diatas jalan umum?," tanya Sabarman.




(Koer Zend)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update