Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketiga Terdakwa Korupsi Proyek USB/SLB Nias Barat Divonis 7 Tahun Penjara.

Friday, August 13, 2021 | 6:53 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-13T13:53:10Z

Foto : Kasipidsus Fatizaro Zai SH


KEPULAUAN NIAS (Topsumut.co) Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, secara resmi menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru sekolah luar biasa (USB-SLB) Negeri Onowaembo Tahun Anggaran 2016, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Fatizaro Zai. SH) Kepada wartawan diruang kerjanya Kantor Kejari Gunungsitoli. Jumat (13/8/2021) petang


"Iya benar, kasus itu sudah masuk tahapan putusan. Ketiga terdakwa korupsi telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim tipikor medan", Katanya


Fatizaro memberitahu bahwa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihaknya menuntut ketiga terdakwa korupsi dengan hukuman 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara.


Namun, Majelis hakim menjatuhkan putusan vonis kepada ketiga terdakwa korupsi masing - masing kurungan 7 (tujuh) penjara. Selain itu, Majelis juga menjatuhkan denda kepada terdakwa (ED alias Ama Berta) sebanyak 300 juta rupiah. Kedua terdakwa (FD alias Ama Gian) dan Terdakwa (MD alias ina Indri) tidak dikenakan denda.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, para terdakwa diyakini terbukti bersalah malanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama JPU.


Adapun (lanjutnya) alasan hanya terdakwa (ED) yang dikenakan denda, karena peran central terdakwa sebagai Ketua Komite dan kondisi bangunan USB-SLB/N tersebut mengalami kegagalan konstruksi (total lost) sehingga tidak bisa lagi digunakan.


Dia juga menambahkan bahwa pasca turunnya putusan vonis hakim itu, Para terdakwa korupsi melakukan banding.


Saat ini para terdakwa masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. 


"itu hak mereka melakukan banding. Kami selaku JPU juga akan melakukan banding. Kami sudah mempersiapkan diri untuk melawan mereka lagi jika seandainya upaya banding mereka diterima nantinya", Tegas Fatizaro


Untuk diketahui, Pembangunan gedung USB-SLB berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Kementerian Pendidikan dengan pagu sebesar Rp. 2,3 Milyar dengan dikerjakan secara swakelola melalui Dinas Pendidikan setempat. 


Bangunan USB-SLB tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan terjadi longsor pada pondasi gedung sehingga sama sekali tidak bisa digunakan dalam proses belajar mengajar. 


Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbukti kerugian negara para proyek pembangunan USB-SLB Nias Barat tersebut mencapai Rp 2 Milyar lebih. (Cobra/H)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update