Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemasok Asphalt Hotmix di Loloana'a Diduga dari AMP Ilegal

Friday, August 27, 2021 | 5:42 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-27T12:46:33Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Operasional AMP oleh CV Utama berjalan tanpa ijin bahkan bertahun-tahun tidak memberikan PAD bagi daerah, Negara sangat rugi dan rakyat dirugikan.


Hal ini diketahui saat awak media Topsumut.co melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Perizinan Kota Gunungsitoli, Putra Setiawan Bawamenewi, melalui telepon seluler, Jumat pukul 16.05 wib, ia pun membenarkan jika AMP milik CV. Utama tersebut hingga saat ini belum dikeluarkan izinnya oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli.


" Belum bang, izinnya belum kita keluarkan, bahkan AMP itu saat ini sedang diproses di Polda Sumut," kata Putra melalui selulernya, Jum'at (27/08/2021) sore.


Meskipun belum mengantongi izin (ilegal), Asphalt Mixing Plant (AMP) Milik CV Utama tetap beroperasi di Gunungsitoli selatan km 9, bahkan diketahui AMP tersebut diduga kuat turut memasok material Asphalt Hotmix pada paket pekerjaan peningkatan struktur dan kapasitas jalan ruas Desa Loloana'a menuju ke Fabaliwa Desa Harefanaese dan Desa Anaoma, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, yang menelan anggaran senilai Rp. 4,8 miliar, dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Nias Utara.


Pekerjaan tersebut diketahui dimulai dikerjakan pada tanggal 19 Maret 2021 lalu, dan sebagai pelaksana atau pemenang tender adalah PT. Deli Jaya Ranta Prasaja, dengan rincian pekerjaan antara lain, umum, drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen, perkerasan aspal, dengan masa pekerjaan selama 90 hari kelender.


Dari sejumlah informasi yang dihimpun awak media ini, diketahui perusahaan AMP milik CV. Utama tersebut berlokasi di Km. 9, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatam Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Diduga kuat dalam kegiatannya belum mengantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah Kota Gunungsitoli, antara lain adalah izin lingkungan, tata ruang dan izin produksi.


Sebelumnya, saat awak media mempertanyakan kepada Abdi Andica P. Mendrofa, terkait pemasok material Asphalt Hotmix pada pekerjaan tersebut, ia enggan menjawab secara terperinci.


“ Yang pasok material dari Ononamolo bang, saya kurang tau apa nama AMPnya,” kilah Abdi Andica P. Mendrofa kepada awak media, melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/08/2021) sore.


Terpisah, saat hal ini dikonfirmasi kepada Murni Panjaitan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2 Bidang Bina Marga, pada pekerjaan tersebut lebih memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan ataupun komentar. (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update