Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang PMH Dugaan Pemalsuan Akta Saham Electra Digelar, Kuasa Hukum : "Kami Optimis Menang"

Tuesday, September 28, 2021 | 8:40 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-28T15:40:56Z

Ket Foto : Sidang Perdata Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum



MEDAN  (Topsumut.co) - Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan persero atau pemegang saham Electra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/9/2021). 


Diketahui, dalam sidang kali tersebut, penggugat menghadirkan 2 orang saksi yang dimintai keterangannya.


Kuasa hukum penggugat, Dr H Razman Arif Nasution SH, S.Ag, MA (PhD) dan Tim Ran Law Firm Medan Sarozinema Laia SH MH, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH dan Faisal Hasibuan SH menjelaskan, kedua saksi yang mereka datangkan adalah yang benar-benar memahami riwayat soal akta autentik dan perseroan.


"Dalam persidangan kali ini, kami mendatangkan dua saksi. Yang pertama adalah yang benar-benar memahami riwayat pembuatan Akta No 74 tahun 2019. Saksi sangat memahami proses pembuatan akta A-Z mulai dari pembuatan sampai ke Kemenkumham," kata Rahmat Junjung Mulia Sianturi, kepada wartawan, sesaat usai sidang di PN Medan.


Sedangkan, sambung Rahmat,

saksi yang satu lagi, adalah orang yang memahami perseroan pemegang saham yang menerangkan dugaan tindakan manipulasi yang dilakukan

Hendrik Gunawan, yang mana manipulasi dimaksud yakni tidak melaporkan keuntungan perusahaan ke pemegang saham.


"Minggu depan kami kembali akan mendatangkan saksi yang lebih kuat. Bagi kami kebenaran harus diungkapkan dan kami tidak akan berhenti, sampai hakim mengungkap kebenaran," tegas Rahmat.


Dilain sisi, ia juga menyayangkan sikap hakim dalam menyuguhkan pertanyaan-pertanyaan, menurutnya pertanyaan yang diajukan hakim kepada saksi dinilai terkesan menyudutkan.


"Saya minta hakim profesional dan adil dalam mengungkap kasus ini," tegas Rahmat.


Hal yang sama juga disampaikan salah satu kuasa hukum penggugat, Sarozinema Laia, mengatakan jika pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai kebenaran terungkap. Ia menegaskan jika mereka selaku kuasa hukum penggugat akan terus berjuang dan tidak akan menyerah serta optimis dapat memenangkan kasus tersebut.


"Kami yakin hakim berlaku adil dan bertindak bijaksana nantinya memutuskan kasus ini. Karena segala upaya akan kami lakukan untuk mengungkap kebenaran dan kami yakin dan optimis menang," kata Sarozinema.


Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, tergugat I (Hendrik Gunawan) maupun tergugat II (Notaris Farida Hanum), tidak hadir di persidangan dan hanya diwakili oleh penasehat hukumnya. (Reporter : Sadar Laia)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update