DAIRI (Topsumut.co) - Satres Narkoba Polres Dairi berhasil ungkap peredaran Ganja dan amankan tersangka LS ( 37 ) pekerjaan bertani, Rabu ( 06/10/21) di Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kab. Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya peredaran ganja di daerahnya.
" Kami tetap mengharapkan peran serta dari masyarakat yang mengetahui tentang terjadinya trmasalahan yang mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Dairi agar tidak ragu - ragu melaporkan kepada pihak Polres Dairi, dan tentunya kami akan merespon setiap pengaduam ataupun informasi dari masyarakat. ", ujar Kapolres Dairi
Sementara itu, Kasie Humas Iptu Doni Saleh mengatakan bahwa kronologis penangkapan Terduga pelaku pengedar Ganja tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yg menguasai ganja di Desa Lau Primbon Kec. Tanah pinem tepatnya di perladangan milik masyarakat, yaitu pada hari rabu tgl 06 oktober 2021 sekira pukul 17.30.WIB.
Lalu Kasat Resnarkoba AKB.Rudi H Sitorus, SH memerintahkan personil untuk langsung menuju TKP melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap LS dari TKP tersebut setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti jenis ganja dengan berat Brutto 938.84 gram dan Netto 901.32 gram.
" Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya ", ujar Doni. ( Ning).
No comments:
Post a Comment