Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasat Reskrim Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan Pelajar, LPAI Nias Harap Keadilan.

Monday, November 22, 2021 | 1:37 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-22T09:54:12Z


NIAS (Topsumut.co) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Mendesak Kasat Reskrim Polres Nias (AKP Iskandar Ginting) melalui Unit PPA Satreskrim agar menuntaskan laporan dugaan pemerkosaan terhadap (YN) seorang perempuan pelajar SLTA asal Desa Hilinaa Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.


"Kami harap Bapak Kasat Reskrim yang baru menuntaskan kasus ini hingga Terang", Ucap Sekretaris LPAI Cabang Kabupaten Nias (Dedi Lestari Ndraha) Melalui pernyataan press yang diterima wartawan via whatsapp. Senin (22/11/2021)


Dedi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil observasi LPAI disaat menemui pihak keluarga korban (YN) Di Desa Hilina'a Tafu'o terungkap beberapa kronologi insiden pemerkosaan yang diduga dilakukan terduga (AW). 



Bahkan orangtua korban mengungkapkan sejumlah adanya dugaan kejanggalan (Maladministrasi) dalam proses penyelidikan dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa anak kandung pertamanya, Serta tuduhan yang menimpa anak kandung keduanya yang salah satu tulang punggung keluarga.


Dalam penuturan orang tua korban, lanjut Dedi, Saat proses pengambilan keterangan oleh penyidik diduga dilakukan dengan intimidasi dan tanpa surat panggilan, serta kondisi kesehatan fisik dan psikis korban berada dalam kondisi buruk disaat menjalani pemeriksaan pengambilan keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Nias.


"Kita sangat geram ketika dituturkan oleh korban dan keluarga korban, mulai dari kejadian pelecehan atau pemerkosaan secara biologis yang diduga dilakukan oleh inisial (AW) untuk memaksakan hasratnya kepada korban", Ungkapnya


Dedi memberitahu bahwa kasus pelecehan anak dibawah umur atau pemerkosaan adalah merupakan salah satu kasus extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) dan perlu diketahui bahwa kasus tersebut masuk Delik Biasa yang mana artinya perkara tersebut dapat diproses oleh Penyidik Polisi tanpa adanya persetujuan dari pihak yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya atau sebaliknya, Penyidik tetap (berkewajiban) untuk memproses perkara tersebut hingga tuntas dan hanya Pengadilan yang berhak mengamati kasus tersebut.


"Jika mendasari Pasal 82 Perpu 1/2016 junto Pasal 76E UU 35/2014, Bahwa Delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, Bukan mesti delik aduan", Katanya


Atas kasus tersebut, LPAI berharap kiranya Kapolda Sumatera Utara melalui Kapolres Nias dapat menuntaskan laporan tersebut sebagai jawaban atas keresahan keluarga korban.


Sebagai pihak yang diminta keluarga korban untuk mengawal kasus tersebut, LPAI berencana akan membuat laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) untuk adanya evaluasi atas sebuah penyelidikan kasus yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nias.


"Kami menaruh harapan kepada Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres untuk membuat terang kasus ini. Jangan sampai citra institusi tercemar dengan tagar yang selama ini viral (#PercumaLaporPolisi). Namun jika belum ada tanda-tanda, Terpaksa kami akan melapor secara resmi ke jenjang lebih atas", Tegas Dedi.


Sedangkan Kasi Humas Polres Nias (AIPTU Yandsen Hulu) yang dikonfirmasi wartawan via whatsapp, Senin (22/11), Mengatakan bahwa Laporan Pengaduan Nomor : LP/313/XI/2021/NS, tanggal 05 November 2021 dengan pelapor Ibu Adiria Zai Alias Ina Putra telah di proses. 


Dari hasil olah TKP, lanjut Yandsen, Bahwa penyidik melakukan pemeriksaan 5 orang saksi serta dengan alat bukti yang cukup, resmi menetapkan SN (15) sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan di RTP Polres Nias sejak tanggal 16 November 2021.


Saat Ditanya tanggapannya terkait pernyataan keluarga korban, Yandsen menyampaikan bahwa Polres Nias dalam hal ini Unit PPA Satreskrim tetap menangani kasus tersebut secara Profesional. (Cobro)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update