Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pemerkosaan Pelajar, Hakim PN Gunungsitoli Periksa Oknum Polwan.

Wednesday, February 9, 2022 | 5:43 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-09T13:43:00Z

 


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, Kembali melanjutkan persidangan terkait kasus dugaan pemerkosaan pelajar yang terjadi di Kecamatan Idangawo, Kabupaten Nias. 


Dalam sidang ketujuh ini, Selasa (8/2/2022) siang, Oknum Polwan (Briptu FP) yang merangkap sebagai saksi pelapor dan pelapor dalam laporan nomor : 313A dengan Terlapor SN (adik kandung korban YN), dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan.


"Iya benar bahwa, Selasa kemarin, Oknum Polwan (Briptu FP) yang juga saksi pelapor dalam laporan nomor 313A, diambil keterangannya dalam persidangan. Sedangkan Laporan Ibu Kandung Korban YN (AZ) dengan Terlapor (AW) akan dilanjutkan Hari Kamis.", Ucap Anggota Tim Kuasa Hukum SN (Ikhtiar Elvasri Gulo. SH) Kepada wartawan. Selasa (8/2) petang.


Ikhtiar Elvasri memberitahu bahwa dalam persidangan itu, Pihaknya mencecar saksi pelapor atau pelapor (Briptu FP) terkait proses pelaksanaan pemeriksaan terhadap Korban (YN) dan Terdakwa (SN) di Ruang Unit PPA Satreskrim.


Dalam keterangannya didepan Hakim dan dibawah sumpah, Saksi pelapor atau pelapor (Briptu FP) Menyatakan bahwa selama proses pelaporan oleh Ibu Kandung korban hingga intoregasi awal di dalam ruangan Unit PPA Satreskrim yang dilakukan oleh penyidk pembantu IG, saksi sendiri dan Kepala Unit PPA (IPDA OS), Para Korban dan adiknya (SN) tidak didampingi oleh : Orangtuanya, Kerabat Keluarganya, Penasihat Hukum dan bahkan tidak didampingi oleh pekerja sosial.


Walaupun disaat intoregasi itu, Orangtua korban atau pihak keluarga tetap berada di luar ruangan pemeriksaan Satreskrim. Bahkan (Briptu FP) juga mengungkapkan bahwa saat itu korban (YN) mengatakan pelaku pemerkosa terhadap dirinya adalah berinisial (AW) yang notabene tetangganya sendiri, sehingga tiba-tiba berubah lagi menjadi inisial (SN).


Padahal, Dalam Undang - Undang Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 23 Ayat (1) dan (2), Bahwa setiap tahapan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan Anak  Wajib didampingi oleh Penasihat Hukum, Pekerja sosial, dan Orangtuanya atau pihak yang dipercaya atau ditunjuk oleh korban anak.


Tidak hanya itu, lanjut dia, Jika mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) bahwa laporan model (A) ini diperkenankan jika yang bersangkutan mengetahui atau menemukan langsung, mendengar atau melihat suatu langsung peristiwa yang laporkan itu.


Ikhtiar Elvantri memberitahu rencana pada Kamis (10/2), Hakim akan memeriksa ABH atas nama SN, dan Kanit PPA (IPDA OS) dan seorang penyidik pembantu.


"Dia (Briptu FP) mengakui bahwa pendampingan baru diperkenankan ketika adik korban YN yakni (SN) ditetapkan menjadi Tersangka. itupun hanya pekerja sosial yang mendampingi", Tuturnya


Sedangkan Anggota Tim Kuasa Hukum Korban YN (Sumangeli Mendrofa. SH) juga menambahkan bahwa pada Senin (7/2) lalu, Tim Labfor Polda Sumatera Utara melakukan Tes DNA kepada (Korban YN, Bayi Korban YN, Terdakwa SN, Terlapor AW) yang terlaksana di Aula Shabara Mapolres Nias.


"Kami berharap tidak boleh ada kecurangan dalam proses tes DNA. Harus profesional, karena ini menyangkut moral dan nasib korban", Tegas Sumangeli. (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update