Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Difitnah Selingkuh, Begini Penjelasan Fitriani Gea & Tim Kuasa Hukumnya.

Wednesday, March 2, 2022 | 1:47 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-02T09:47:09Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) - Pasca insiden tudingan perselingkuhan pada tanggal 16 Februari 2022 lalu disalah satu Toko Pakaian di Kampung Baru - Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Dibantah keras oleh Fitriani Gea alias Ina Ervi selaku pihak terkait.


"Tuduhan perselingkuhan atau perzinahan itu tidak benar, Melainkan kebohongan publik", Tegas Fitriani dalam pernyataan klarifikasinya melalui sejumlah wartawan. Rabu (02/3/2022)


Fitriani alias Ina Ervi memberitahu bahwa hubungan dirinya dengan seorang pria berinisial (HET alias Efendi) adalah hanya sebatas rekan kerja dalam bisnis jual-beli pakaian.


Adapun kronologi sebenarnya yakni disaat seorang pria berinisial (HET alias Efendi) tengah mencari pekerjaan di Toko pakaian miliknya. Saat itu, Dirinya selaku pemilik Toko dibantu (HET alias Efendi) tengah menyusun barang berupa dagangan pakaian. Secara tiba-tiba, Ardiansyah Koto (Suami dari Fitriani Gea) datang membuat keributan dan menuduh dirinya telah berzinah dan telah melakukan penipuan keuangan.


Fitriani juga menambahkan bahwa dirinya telah membuat laporan Polisi pada tanggal 17 Februari 2022 dengan Nomor STPLP/62/II/2022/NS, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri.


Untuk diketahui, Bahwa dirinya dan suaminya telah pisah ranjang sejak beberapa tahun lalu dan dirinya telah mengajukan perceraian sejak Januari kemarin di Pengadilan Agama.


"Saat itu situasi ramai, Saya dan Rekan kerja itu (HET alias Efendi) diamankan sementara oleh Polisi di Mapolres Nias, hinga beberapa waktu kemudian, kami dipulangkan kerumah tanpa ada sangsi hukuman apapun. Kami berada dalam Toko dan pintunya terbuka, Masa kami dituduh berselingkuh. Terkait tuduhan penipuan dan penggelapan uang, itu adalah kebohongan besar tanpa bukti yang jelas", Tuturnya.


Sedangkan Tim Kuasa Hukum Fitriani Gea alias Ina Ervi (Saleh Mardin Gulo, SH & Herman Viktor Lase, SH) Membenarkan bahwa saat ini kliennya telah mengajukan proses perceraian di Pengadilan Agama Gunungsitoli dan telah membuat laporan pidana ke Polres Nias. Rabu (02/3).


"Iya benar bahwa klien kami atasnama (Fitriani Gea alias Ina Ervi), telah mengajukan perceraian kepada suaminya (Ardiansyah Koto) dan saat ini masuk pada tahap mediasi. Tidak hanya itu, klien kami juga sudah membuat laporan pidana KDRT ke pihak Kepolisian. Karena saat itu, Suaminya diduga telah menganiaya klien kami hingga luka disekujur tubuh", Ucap Saleh Mardin.


"Terkait adanya informasi bahwa suaminya telah membuat laporan polisi atas tuduhan perselingkuhan dan penggelapan uang kepada klien kami, itu nanti akan kami kroscek ke Polisi. Karena sampai saat ini, kami belum diberitahu soal itu. Namun kami berharap kiranya penyidik Satreskrim dapat memproses laporan klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku", Tambah Herman Viktor. (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update