Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait pembangunan septik komunal, Kepala Desa Hiliduruwa sebut, Dinas itu yang korupsi bukan KSM.

Wednesday, March 9, 2022 | 4:01 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-09T12:04:23Z


NIAS UTARA (Topsumut.Co) - Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pembangunan septik komunal di Desa Hiliduruwa Kecamatan Sawo, sumber anggaran dari dana DAK TA 2021 senilai Rp 608.000.000 (enam ratus delapan juta rupiah), melalui Dinas Perkim Kabupaten Nias Utara, dikelola oleh Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM) setempat, masih belum selesai 100 % sehingga mengakibatkan beberapa bangunan tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh pengguna manfaat. 


Saat dikonfirmasi kepada ketua KSM Ifonema Harefa dan juga kepada bendahara KSM Reni Ester Telaumbanua, baik via selular maupun via pesan WhatsApp, terkait bangunan tersebut belum selesai sepenuhnya, namun hingga berita ini dilansir, belum ada tanggapan. 


Ketika awak media meminta tanggapan Kepala Desa Hiliduruwa, Erisama Telaumbanua baru-baru ini via selular terkait pembangunan septik komunal yang belum selesai sepenuhnya, Erisama secara gamblang menyampaikan kepada awak media bahwa, " yang ditekan itu pihak dinas (perkim_red) bukan KSM nya, karna yang korupsi bukan KSM tapi Dinas yang korupsi", tegas Erisama.


Dilanjutkan, "sebenarnya pekerjaan itu bisa selesai kalau pihak dinas tidak menahan-nahan uang. Uangnya sudah masuk ke rekening KSM tapi tidak dapat ditarik tanpa rekomendasi dari dinas dalam hal ini Perkim, sementara pekerjaan swakelola inikan duluan ada dana baru dikerjakan, dan siapa bilang pekerjaan itu kurang dari 90% ?.


Makanya saya berharap pihak Dinas turun langsung kelapangan untuk melihat situasi pekerjaan, jangan hanya melihat-lihat foto lama saja ", ujar Erisama. 


Sementara, Kepala Dinas Perkim, Arisman Hulu melalui PPK Adrian M Hia saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Selasa (8/3/22) Adrian menjelaskan bahwa benar pembangunan septik komunal itu dikerjakan melalui Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM), dimana pekerjaan tersebut kita bayarkan secara bertahap, untuk tahap I (40%), kemudian tahap II (30%), dan tahap III (30%). Dan kita mencairkan dana itu sesuai capaian progres fisik pekerjaan.


Kemudian, dana itu sudah ada di rekening KSM hanya saja dana tersebut tidak serta-merta dicairkan tanpa rekomendasi dari kami selaku PPK. Selanjutnya walaupun saya tidak kelapangan, tapi ada petugas kita selalu kontrol dilapangan. Nah, kita memang belum merekomendasikan untuk pencairan dana 10% lagi, atau sekitar Rp 50 juta oleh karena hasil perhitungan progres fisik dan progres keuangan berbeda, dimana progres fisik baru mencapai 80% sementara progres keuangan sudah dicairkan 90%.


Jadi kita tidak ada niat untuk menahan-nahan dana itu, dan bukan berarti kita tidak percaya, namun karna aturan dan kesepakatan awal yang menjadi pedoman kita. Harapan kami agar segera dikerjakan atau diselesaikan dulu pekerjaan itu, baru nanti kita rekomendasikan pencairan dananya,"terang Adrian. (Bung zega)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update