Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Penambang Ilegal di Madina

Thursday, May 19, 2022 | 8:36 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-19T15:36:05Z


MEDAN  (Topsumut.Co)  -  Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam tersangka kasus penambangan emas ilegal.


“Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP). Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022).


 Dijelaskannya, enam tersangka merupakan bagian dari dua LP. Sebelum peristiwa nahas tewasnya 12 penambang emas tanpa izin itu, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.


“Penindakan yang dilakukan Polres Madina pada 26 April lalu, menetapkan tiga tersangka dan memeriksa tiga orang saksi,” jelas Tatan.


Tiga hari berselang, tepatnya pada 28 April 2022, terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 WIB.


“Dari peristiwa ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang),” terang Tatan.


Untuk kasus kedua ini, penyidik memeriksa 7 orang saksi dengan barang bukti alat berat, alat pendulang dan alat penambang lainnya.


Tatan menyebut, pada aktivitas pertambangan ilegal yang sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang tersebut telah terjadi kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah.


Karena itu, kepolisian bersama pihak pemerintah akan melakukan sosialisasi bahaya penambangan ilegal untuk pencegahan peristiwa serupa yang dapat menimbulkan korban jiwa.


Keenam tersangka itu empat berasal dari Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan dua warga Sumatera Barat (Sumbar).  (Rochi)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update