Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disurati KASN-RI, Pemkab Nias Utara Diduga Langgar Aturan Mutasi Pegawai

Friday, June 17, 2022 | 12:52 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-17T08:07:38Z
Foto : Bupati Nias Utara (Amizaro Waruwu, S.Pd)


NIAS UTARA (Topsumut.Co)  


Diduga telah melanggar aturan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Nias Utara diminta oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN-RI) untuk segera membatalkan dan melakukan evaluasi atas perpindahan serta pengangkatan atas keputusan tersebut.


Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi Ketua KASN-RI (Agus Pramusinto) Nomor : B-2141/JP.01/06/2022 Tanggal 16 Juni 2022 perihal rekomendasi klarifikasi atas dugaan pelanggaran sistem merit (Jenjang karir/manajemen ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.


Dalam surat rekomendasi yang didasari atas laporan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI-P Kabupaten Nias Utara, KASN menilai bahwa Tim Penilaian Kinerja Pegawai (TPKP) Pemerintah Kabupaten Nias Utara diduga telah melanggar aturan karena tidak mendasari nilai SKP dan nilai perilaku pegawai dalam melakukan mutasi 30 orang pegawai.


Ketua BBHAR DPC PDI-P Kabupaten Nias Utara (Itamari Lase. SH) selalu kuasa hukum pelapor (30 orang PNS) menyampaikan apresasi kepada KASN-RI yang telah melakukan penilaian adil atas pelaporan kliennya.


"KASN telah menurunkan rekomendasinya, kami sangat apresiasi untuk itu", Ucap Itamari Lase, Ketika menggelar konfrensi pers di Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Jumat (17/6/2022)


Foto : Advokat (Itamari Lase. SH)


Itamari memberitahu bahwa selain 30 pegawai tersebut, Pihaknya kembali mendeteksi adanya dugaan pelanggaran mutasi seorang ASN berinisial (GL) dalam jabatan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Nias Utara.


"Seyogyanya (GL) itu masuk masa persiapan pensiun, Karena dia pensiun per tanggal 1 Desember 2021, semestinya PPK sudah mengeluarkan SK Pensiun paling lama 1 bulan sebelum pensiun", Ujarnya


Dia mengharapkan kiranya Bupati Nias Utara selaku pembina kepegawaian, untuk segera mematuhi atau melaksanakan rekomendasi KASN tersebut.


Namun, lanjut Itamari, Apabila Bupati Nias Utara tidak menjalankan rekomendasi tersebut dalam kurun waktu 9 hari sejak dikeluarkan, Maka pihaknya bersama KASN-RI akan membuat laporan resmi ke Presiden RI & DPR-RI.


"Semoga rekomendasi itu dilaksanakan. Jika saudara Bupati mengabaikan rekomendasi tersebut, Maka detik itu juga bersama KASN-RI, kita akan laporkan kepada Bapak Presiden RI", Tegasnya


"Untuk diketahui, Dalam rekomendasi KASN, Saudara Bupati telah melanggar Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, sehingga mutasi itu harus ditinjau kembali", Tambah Itamari


Hingga saat ini, Bupati Nias Utara (Amizaro Waruwu) dan Wakil Bupati Nias Utara (Yusman Zega) belum memberi tanggapan atas rekomendasi tersebut, walau telah berulang kali ditemui wartawan dikantornya serta dihubungi via WhatsApp, tetap tidak merespon.


(Cobra/R)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update