Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Galian C Ilegal di Desa Sintis Deli Serdang Tidak Meliki izin, PSI Deli Serdang : Kenapa Tidak di Bongkar

Sunday, June 12, 2022 | 9:54 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-12T16:54:56Z


DELISERDANG  (Topsumut.Co)  -  Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di jl cinta Rakyat Desa Sintis, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang mendapat respons kalangan Politisi Senior Sumut Reki Nelson Baru, SH  mendesak (aparat penegak hukum) menindak tegas penambang ilegal nakal.


”Hal ini sudah kami Telesuri berkali-kali dan meminta untuk penindakan galian C harus tegas. Jangan setengah-setengah,” ujar Mantan Anggota DPR D Sumut ini.


Dirinya menambahkan, apabila tidak ada tindakan tegas, para penambang yang tidak bertanggung jawab ini akan semakin liar dan berani. ”Karena tidak ada tindakan tegas mereka pasti akan meremehkan. Sehingga, melakukan hal ini terus menerus,” tegas Ketua DPD PSI Deli Serdang


Reki mendesak, maraknya aktivitas tambang galian C yang tidak mempunyai izin ini segera,dan segera melakukan tindakan hukum. Karena itu sudah melanggar hukum.


Tidak hanya itu, lanjut Politisi Partai Solidaritas Indonesia ini dinas juga terus melakukan pendataan mana galian di Deli Serdang yang sudah mengantongi izin dan sebaliknya. ”Ini juga yang harus dimiliki dinas. Sehingga apabila ada kegiatan tambang langsung tahu ini ilegal atau tidak. Apabila diketahui itu ilegal langsung berkoordinasi tegasnya.


Dirinya juga meminta, semua pihak untuk turut aktif melakukan pengawasan, baik lokasi tambang berizin maupun yang ilegal. ”Karena biasanya hal ini digunakan kesempatan untuk menggali di sekitar area tambang yang mempunyai izin. Sehingga hal ini yang harus benar-benar diawasi,” katanya.


Tentu, ini juga harus ada peran dari pemerintah desa untuk melakukan pengawasan. Karena desa sendiri yang mengetahui wilayahnya. ”Peran desa juga harus difungsikan dan harus berani melaporkan,” terang Reki.


Menurut politisi PSI ini, aktivitas tambang galian C ilegal sangat merugikan. Selain merusak lingkungan, dampaknya juga membahayakan warga sekitar. ”Seringkali kita jumpai, kegiatan tambang lokasinya berdekatan dengan Lingkungan , sehingga merusak Lingkungan Dan infrastruktur. Ujung-ujungnya kalau Lingkungan rusak, warga juga yang kena getahnya akibat banjir,” bebernya.


Ditambahkanya (KLHK)Para pelaku terancam Melangar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 97 Yang Berbunyi setiap orang Yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien baku mutu air laut,atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit RP 3 milyar Ucap Reki Nelson Baru,SH.


Sehingga persoalan ini harus disikapi secara serius. ”Penindakan terhadap penambang nakal harus tegas, tuntas. Sehingga ada efek jera,” pungkas Ketua DPD PSI Deli Serdang. (Rochi)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update