Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Tangkap Perjudian Ikan Ikan di Kutambelin Kec. Lau Baleng.

Sunday, June 26, 2022 | 7:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-26T14:00:58Z


KARO  (Topsumut.Co) - Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, beserta jajaran tidak pandang bulu dalam penegakkan supremasi hukum di Kab. Karo. Termasuk mengenai penyakit masyarakat, perjudian jenis Mesin Gamezone Ikan - Ikan yang ada di Kec. Lau Baleng, juga tak luput dari penindakan yang tegas.


Kembali lagi, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil mengungkap perjudian jenis Gamezone Ikan ikan, Selasa (22/06) sekira pukul 23.40 WIB di Desa Kutambelin Kec. Lau Baleng Kab. Karo.


Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satreskrim telah menangkap seorang perempuan penjaga mesin perjudian gamezone ikan ikan, dengan inisial RBS (34), warga Desa Sugihen Kec. Dolat Rakyat inem Kab. Karo.



Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP J. M. NAPITUPULU, S.H.


Dijelaskan Kasat, penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya permaianan mesin perjudian gamezone ikan ikan, pada  Selasa(21/06) pukul 20.00 WIB di Desa Kutambelin Kec. Lau Baleng Kab. Karo.


Atas adanya informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan di TKP di Desa Kutambelin Kec. Lau Baleng Kab. Karo, petugas menemukan adanya permainan judi  jenis mesin gamezone ikan ikan, yang saat itu sedang dijaga oleh RBS.


Dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan turut diamankan di TKP barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi jenis mesin gamezone ikan ikan berupa 1 buah Mesin Gamezone ikan ikan, 1 buah Chip untuk mengisi koin dan Uang tunai sebanyak Rp. 470.000, dari RBS.


"Petugas langsung membawa pelaku dan kesemua barang bukti yang ditemukan di TKP, ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", tutup Kasat.   (Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update