Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Sengketa Tanah, Lapas Gunungsitoli Dimenangkan Pengadilan

Tuesday, June 7, 2022 | 6:12 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-07T13:12:23Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)  - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Gunungsitoli, Sumatera Utara, Berhasil memenangkan gugatan atas dugaan penyerobotan aset berupa tanah dan bangunan rumah dinas oleh keluarga pensiun pegawai Lapas yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.


Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas 2B Gunungsitoli (Effendi Yulianto. SH, S.Sos, M.Si) didamping Kuasa Hukum (Budieli Lawolo. SH) Ketika menggelar konferensi pers diruang kerjanya. Selasa (7/6/2022) pagi


"Benar bahwa kami telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli", Katanya



Effendi memberitahu bahwa putusan tersebut termaktub melalui Nomor perkara : 56/Pdt.G/2021/PN GST, dengan Tergugat (Nurasti Tobing, Netty Situmorang, Frieksen Situmorang, Herlan Situmorang, dan Ronal Situmorang).


Dalam putusan tersebut, Pihak Tergugat diduga menguasai barang milik negara (BMN) berupa  sebidang tanah dengan bangunan rumah dinas.


Namun hingga saat ini, lanjut Effendi, Pihak tergugat masih tetap bersikeras tidak mengosongkan lokasi tersebut dan bersikukuh dengan alasan tengah melakukan upaya hukum lain yakni banding.


Pihak Penggugat (Lapas Kelas 2B Gunungsitoli) masih melakukan upaya-upaya hukum lain dan upaya mediasi. Jika tidak, Pihak penggugat akan melakukan tindakan tegas.


"Sudah berapa kali kami meminta mereka (Tergugat) untuk mematuhi putusan pengadilan. Namun mereka masih tetap bersikeras dan mengabaikan. Kami akan menunggu dan akan melakukan tindakan tegas", Pungkas Effendi.  (Cobra)






No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update