Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Gunungsitoli Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Narkoba Hingga Sajam

Wednesday, August 31, 2022 | 5:57 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-31T12:57:49Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menggelar pemusnahan barang bukti dari 48 perkara yang telah dinyatakan memiliki putusan hukum tetap (inkcraht) yang terlaksana di halaman Kantor Kejari, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Rabu (31/8/2022).


Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kasi Barang Bukti & Barang Rampasan (Daniel R.P Hutagalung. SH) didampingi Kasi Intelijen (Berkat Manuel Harefa. SH) Memberitahu bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan.


"Kegiatan itu adalah pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan didasari Undang-Undang yang berlaku tentang Kejaksaan", Ucap Daniel Kepada Wartawan dikantornya. Rabu (30/8)



Daniel juga memberitahu adapun barang bukti dari 48 perkara yang dimusnahkan tersebut yakni mulai kasus narkoba hingga senjata tajam (sajam) dari kejahatan pidana umum lainnya diantaranya : Shabu 11, 2087 Gram, Pil ekstasi 19 butir, Ganja 27,12 gram, Senjata tajam/besi 17 bilah, Pakaian baju/celana 19 helai, Alat elektronik/Plastik klep/kaca pirek/tas gandeng/alat bantu hisap shabu 135 buah.


Pemusnahan ini bertujuan untuk pencegahan adanya penyalahgunaan atau mencegah adanya penggunaan kembali sebagai alat kejahatan dan kegiatan pemusnahan ini merupakan rutinitas Kejaksaan setiap tahun.


"Esensinya kegiatan ini yakni mencegah adanya penyalahgunaan. Semua barang bukti kita musnahkan dengan dibakar serta diblender", Tuturnya


Dalam kegiatan ini turut hadir Kapolres Nias, Kepala BNN Gunungsitoli dan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update