Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Perpanjang Pendaftaran Anggota Panwascam

Sunday, October 2, 2022 | 5:01 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-02T12:01:25Z


NIAS SELATAN (Topsumut.Co)  - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Nias Selatan memperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Berdasarkan pengumuman Nomor: 003/KP.01.00/POKJA/SU-14/10/2022 tanggal 1 Oktober 2022. Dalam rangka melaksanakan Pemilu Serentak  tahun 2024 di kantor Bawaslu Jl. Saonigeho Km. 2, Kecamatan Telukdalam, kabupaten Nias Selatan. 


Keputusan memperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan  peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dan mempedomani Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam Pemilu Serentak  2024 tanggal 09 September 2022 pada bagian V huruf C Perpanjangan Masa Pendaftaran. 


Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal 1) Jumlah pendaftar sudah memenuhi  dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; 2) Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta  kurang dari dua kali kebutuhan; 3) Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu Kecamatan. 


Dengan demikian, berdasarkan poin tersebut diatas. Maka, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan melakukan perpanjangan pendaftaran Calon  Panwaslu Kecamatan khusus yang belum  memenuhi keterwakilan  perempuan minimal 30%. 


Hasil pendaftaran yang berlangsung sejak 21-27 September 2022, terdapat 30 Kecamatan yang belum  memenuhi keterwakilan  perempuan minimal 30%, yakni Kecamatan Amandraya, Aramö, Börönadu, Fanayama, Gomo, Hibala, Hilimegai, Hilisalawa’ahe, Huruna, Idanötae, Lahusa, Lölömatua, Lölöwa’u,  Maniamölö, Mazinö, Onohazumba, O’ou, Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Utara, Sidua Öri, Simuk, Somambawa,, Susua, Toma, Ulu Idanö Tae, Ulunoyo, Ulususua Dan Umbunasi. 


Untuk itu, Bawaslu Menghimbau masyarakat 30 Kecamatan diatas yang berdomisili di Kabupaten Nias Selatan dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam sesuai dengan Perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut yang dimulai pada 2-8 Oktober 2022.

 (Sanuria).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update