Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Lahusa Fau Ditahan Polres Nias Selatan

Tuesday, October 11, 2022 | 9:09 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-12T04:09:58Z


NIAS SELATAN  (Topsumut.Co)  -  Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah mengamankan inisial  (AM) Kepala Desa Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa TA 2018. Senin, 10/10/2022 di Jln. Mohammad Hatta No. 10 Kelurahan Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan tanpa perlawanan. 


“Saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap AM selaku Kades Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan TA. 2018”. Ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM melalui Kanit Tipikor Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa. 


Kasus Tindak Pidana Korupsi ini berawal dari adanya aduan dari masyarakat Desa Lahusa Fau pada tahun 2020. Kemudian, Unit Tipikor Polres Nias Selatan melakukan kordinasi kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Nias Selatan untuk melakukan Audit pemeriksaan khusus terhadap dana Desa Lahusa Fau TA.2018. 


“Kemudian pada awal tahun 2021 APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  pemeriksaan khusus/audit investigasi dan hasilnya bahwa adanya penyimpangan yang berindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana Desa Lahusa Fau pada tahun 2018.” Kata Feris. 


"Setelah itu APIP Kabupaten Nias Selatan telah menyurati saudara AM selaku kepala desa yang saat itu menjabat, meminta untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan Negara atau memperbaiki pekerjaan atas dana desa Lahusa Fau TA. 2018 selama 60 hari. Akan tetapi setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP tersebut dan akhirnya APIP melimpahkan dugaan kasus itu kepada Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan. Tambah Feris. 


Berdasarkan limpahan dari APIP tetsebut, unit Tipikor menindaklanjuti dengan menaikkan dugaan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan gelar perkara di Wassidik Krimsus Poldasu dan juga meminta kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk menghitung keuangan kerugian negara. 


Setelah di lakukan pemeriksaan kembali, Auditor APIP Inspektorat Nias Selatan menetapkan kerugian Negara sebesar Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah). 


Setelah naik ke dalam proses penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan memeriksa 31 orang  sesuai klaster dan kapasitas masing-masing serta menyita barang bukti berupa Dokumen. 


Selanjutnya, unit Tipikor Polres Nias Selatan kembali melakukan gelar perkara di Wasidik Krimsus Polda Sumatera Utara dan memyimpulkan AM kades Lahusa Fau sudah cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana. 


“Saat ini unit Tipikor Polres Nias Selatan masih tetap melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga dalam kasus ini bisa jadi ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya dan untuk berkas perkara tersangka AM sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum” Tegas Feris.

(Sanuria).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update