Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Jandi Meriah

Tuesday, October 18, 2022 | 5:45 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-19T00:45:06Z


KARO  (Topsumut.Co)   -  Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, Sabtu(15/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Jandi Meriah Kec. Tiganderket Kab. Karo tepatnya di Perladangan Lau Jering.


Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki laki inisial SB(40)Petani, warga Desa Jandi Meriah Kec. Tiganderket dan LK(37), warga Desa Nari Gunung II Kec. Tiganderket Kab. Karo


Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, membenarkan penangkapan kedua orang tersebut.


Dijelaskan Kasat, kedua orang tersebut yakni SB dan LK, ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika shabu shabu dan ganja.


Sabtu(15/10) lalu, personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi tentang adanya seseorang yang sering menjualkan narkotika sabu dan ganja di Desa Jandi Meriah. 


"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat.  


Lanjutnya, dari hasil penyelidikan di Desa Jandi Meriah, petugas berhasil mengetahui seorang yang dicurigai sebagai bandar narkotika tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti orang tersebut.


Pukul 01.00 WIB, tepatnya di Perladangan Lau Jering, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama SB. Petugas kemudian melakukan serangkaian penggeledahan diperladangan disekitar TKP penangkapan dan ditemukan barang bukti yang ditunjukkan SB, berupa 1 buah plastik assoy warna hitam berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berisikan diduga narkotika sabu, dengan berat keseluruhan, seberat bruto 1,7 (satu koma tujuh) gram dan 1 (satu) bal plastik klip dalam keadaan kosong di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum BLACK, 4 (empat) paket/am ganja meliputi ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas buku tulis setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 4,63 (empat koma enam tiga) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) bal plastik klip dalam keadaan kosong, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.


Dari introgasi SB, ianta mengaku bahwa barang bukti narkotika sabu dan ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seorang laki laki LK di Desa Nari Gunung II.


Petugas langsung melakukan pengembangan, dan pukul 02.00 WIB, petugas menangkap LK di rumah tempat tinggalnya, di Desa Nari Gunung II. Pada saat penangkapan terhadap LK, ditemukan barang bukti saat penggeledahan berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu, yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang keuntungan dalam hal jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.


"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik", ujas Kasat.


Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.

(Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update