Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme Jalanan

Friday, November 18, 2022 | 6:19 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-19T02:19:24Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui kasat Reskrim Polres Dairi AKP. Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang telah diamankannya seorang laki laki dewasa KP Alias T (30) alamat Desa Kuta Buluh Kecamatan Tanah Pinem Kabupten Dairi, Jum'at malam ( 18/11 /2022) di jalan lintas Jutabuluh- Jutacane tepatnya di depan SMP Negeri I Kutabuluh Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi . KP Alias T diduga telah melakukan tindak pidana premanisme jalanan.


Kasat Reskrim Polres Dairi AKP. Rismanto J Purba, SH, MH, MKn mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah bermula dari adanya laporan pengaduan para supir truk melalui call centre 110 Polres Dairi yang merasa keberatan  dengan tindakan sekelompok orang yang memberhentikan setiap truk bermuatan yang melintas di TKP,  kemudian meminta uang sejumlah Rp 10.000.- kepada pengemudi truk dengan alasan pembayaran uang SPSI, sehingga sangat memberatkan bagi supir truk.


Selanjutnya AKP. Rismanto memerintahkan Kanit Resum IPDA P. Lumbantoruan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, dan ketika di lokasi tersebut,  ditemukan KP Alias T yang sedang menyetop truk dan meminta uang.



Kanit Resum beserta tim langsung menangkap  KP Alias T bersama uang barang bukti yg disita dari pelaku sebanyak  Rp 60.000-, (Enam Puluh Ribu Rupiah).


Lebih lanjut Perwira Pertama Polri dengan tiga Balok Emas di pundaknya tersebut  mengatakan bahwa  tindakan pelaku dan kelompoknya telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi para pengemudi truk.


Rismanto menambahkan bahwa Sat Reskrim Polres Dairi akan menindak tegas semua aksi premanisme jalanan dan segala bentuk  penyakit masyarakat.


" Bagi masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan semua tindak pidana yang diketahui terjadi di lingkungannya, kami pasti akan meresponnya dengan cepat ", ujar Rismanto.


Pelaku premanisme jalanan tersebut dipersangkakan dengan perbuatan pemerasan sesuai ketentuan Pasal 368 KUHP.


" Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan RTP Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya ", pungkas Rismanto. 

( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update