Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Ekstasi di Kandibata

Thursday, November 3, 2022 | 2:08 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-03T09:08:44Z


KARO   (Topsumut.Co)  -  Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis ekstasi, Kamis(27/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Kandibata Kec. Kabanjahe Kab. Karo, tepatnya di Parkiran CAFE RIVALTRI.


Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki laki inisial AOG(24), warga Desa Jalan Mesjid Kelurahan Lau Cimba Kec. Kabanjahe Kab. Karo.


Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, membenarkan penangkapan kedua orang tersebut.


Dijelaskan Kasat, AOG, ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis ekstasi.


Rabu(26/10) malam, personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi tentang adanya seseorang yang sering menjualkan narkotika ekstasi di daerah sekitar Cafe Rivaltri.


"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat. Kamis(03/11).


Lanjutnya, dari hasil penyelidikan di Desa Kandibata, petugas berhasil mengetahui seorang yang dicurigai sebagai bandar narkotika tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti orang tersebut.


Hingga Kamis(27/10) Pukul 01.00 WIB, tepatnya di Parkiran Cafe Rivaltri, petugas melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama AOG. 


Petugas langsung melakukan pengeledahan badan terhadap AOG dan menemukan 2 (dua) paket klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Ekstasi warna coklat muda sebanyak 20 butir setelah ditimbang berat Bruto 8.36 (delapan koma tiga enam) Gram dari kantong celana sebelah kanan yang dipakainya.  


Dari introgasi petugas kepad AOG, ianya mengaku bahwa barang bukti narkotika ekstasi yang ditemukan tersebut adalah miliknya.


"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik", ujar Kasat.


Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat. 

(S, Z)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update