Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selain Kabag Tapem, Cardan Syarif Nazara menjabat sebagai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara

Saturday, November 19, 2022 | 5:58 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-19T13:58:12Z


NIAS UTARA (Topsumut.Co)   –  Sungguh luar biasa pemberlakuan istimewa kepada seorang Cardan Syarif Nazara, dimana sejak tahun 2018 hingga saat ini ia menjabat sebagai Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara. Selain menjadi Kapala Sekretariat di Bawaslu, ia diberi tugas sebagai staf / pelaksana pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Utara. 


Tidak lama kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor. 800/333/K/Tahun 2021, tanggal 01 Desember 2021, tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara;  Cardan Syarif Nazara diangkat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) di Sekretariat daerah Kabupaten Nias Utara, dari jabatan sebelumnya sebagai Staf pada BKD Kabupaten Nias Utara, yang sesungguhnya hal ini bertentangan dengan Peraturan BKN nomor. 1 tahun 2020, Bab. IV, Pasal 21, ayat (1), tentang Tata cara penetapan penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah, dan PerMenPAN-RB nomor. 62 tahun 2020, tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.


Anehnya, Sekretaris daerah Kabupaten Nias Utara, Bazatulo Zebua, SE., M.Ec.Dev tidak mengetahui bila Cardan Syarif Nazara merangkap dua jabatan yaitu selain Kabag Tapem, juga sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara.


“ Saudara Cardan Syarif Nazara, benar sebagai Kabag Tapem Setda Kabupaten Nias Utara, namun terkait sebagai kepala sekretariat  Bawaslu, saya belum tahu, namun saya coba cari informasi tentang hal itu, tks “ jawab Sekda via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi awak media terkait kepastian Cardan sebagai Kabag Tapem.


Terpisah, ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Memori Zendrato, S.PdK  saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait keberadaan Cardan Syarif Nazara sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu, dan bagaimana tanggapannya. 


Memori membenarkan bahwa Cardan masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara. “ saudara Cardan menjabat sebagai Kepala Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nias Utara sejak tahun 2018, dan masa berakhirnya kami belum tahu, hal ini sudah beberapa kali kami sampaikan kepada Bawaslu Sumut, sampai hari ini masih begini terus “, jawab Memori via pesan WhatsApp.


Dilanjutkan percakapan via pesan messenger WhatsApp : menurut ketua hal ini adalah sebuah pelanggaran dan apa aturan yang bertentangan dengan perbuatan tersebut ? “ Menurut PermenPAN nomor. 62 tahun 2020, pada Pasal 8 ayat (7), bahwa PNS yang melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberhentikan dari jabatannya dan tidak kehilangan statusnya sebagai PNS “, jawab Memori Zendrato.


Hingga berita dilansir, Cardan belum bisa memberikan tanggapan kendati sudah diminta konfirmasi via pesan WhatsApp namun belum ditanggapi.


( Tim )

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update