BANYUASIN (Topsumut.Co) - Dalam menyambut hari raya natal dan tahun Baru Lapas Kelas II di kabupaten banyuasin Provinsi Sumatera Selatan memberikan Remisi. Kepada warga Binaannya Sebanyak 9 orang, Remisi tersebut di berikan sesuai dengan surat keputusan kemen Kum Ham bernomor PAS.-19.16.PK.05.04, surat remisi tersebut di berikan secara simbois oleh pelaksana tugas Harian (PLH) kalapas kelas IIA banyuasin Ibrahim lakoni,di gereja lapas banyuasin.
Pada kesempatan terpisah kepala Lapas banyuasin, Ronaldo devici talesa mengatakan dari warga binaan sebanyak 9 orang yang mendapat remisi tidak serta merta bebas mereka masuk tetap menjalani sisa tahanan yang memang harus di jalani dari ke 9 orang tersebut 7 orang yang mendapat remisi 1 bulan dan 2 orang mendapat remisi 15 hari.
Remisi khusus Hari natal ini di berikan kepada warga binaan yang merayakan hari raya natal, dan sebanyak 9 orang tersebut kita usulkan dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, dan sudah ada Surat keputusan Kementerian Hukum dan Ham, beragama nasrani, memenuhi syarat baik secara adminisrtatif maupun subtantip, di antaranya beragama kristen dan telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan," terang Ronal.
(AL)
No comments:
Post a Comment