Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPD PBB Kep Nias Desak Polres Nias Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Friday, December 2, 2022 | 7:44 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-03T03:46:58Z


ket : Ketua DPD PBB Kep Nias Riswan H Gultom.


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) - Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kepulauan Nias, Riswan H Gultom mengutuk keras tindakan Oknum SDG alias Ama Richard salah seorang ASN di Kabupaten Nias Barat, diduga telah mencabuli  anak dibawah umur, korban (GMT), sesuai pengaduan korban ke Polres Nias.


Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu Kepulauan Nias, (PBB) Riswan H Gultom mengaku geram atas tindakan dan mengutuk tindakan oknum, SDG alias Ama Richard yang juga seorang ASN yang sampai sekarang belum dilakukan penahanan oleh Penyidik Polres Nias.


"Perbuatan pelaku yang merusak masa depan anak tidak bisa ditolerir, PBB akan mengawal kasus ini dan mendesak pihak polres Nias untuk menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur," kami meminta kepada Bapak Kapolres Nias untuk mengusut tuntas kasus ini, semoga kasus ini tidak terulang kembali, ucap Riswan Gultom.

Ket : Foto Bersama Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, saat audensi di ruang kerjanya.


Di ketahui pelaku salah seorang Oknum (ASN) Pemkab Nias Barat berinisial SDG 38 alias Ama Richard warga Desa Lawelu Kecamatan Ulu Moro'o, Kabupaten Nias Barat, masih berkeliaran, sementara kasus pencabulan telah dilaporkan  pada bulan Oktober 2022, dengan No SLTP/442/ X/2022, sepertinya kasus ini diduga berjalan di tempat  yang sampai saat ini tidak kunjung ditahan setelah pihak keluarga korban melaporkan di polres Nias.


Mewakili keluarga korban sebagai pelapor, TH alias Ina Sua usai memberikan keterangan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, Senin (17/10) kepada Wartawan mengungkapkan korban sebut saja Bunga,16, nama samaran, warga Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur sejak tahun 2019 tinggal di rumah SG  alias Ama Richard yang merupakan suami dari tante kandung korban.


Lebih jauh TH alias Ina Sua menjelaskan kronologis awal kejadian bahwa, peristiwa yang dialami korban sebelumnya tidak pernah dibayangkan terjadi karena SDG alias Ama Richard merupakan suami dari tante korban sendiri.


TH alias Ina Sua mengungkapkan terbongkarnya perbuatan bejat SDG alias Ama Richard kepada korban berawal ketika korban bunga pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu meneleponnya.


Saat berteleponan itu, dia menanyakan kepada Korban (GMT) kenapa pulang ke Jakarta tanpa sepengetahuan keluarga besar mereka. Kepada TH alias Ina Sua yang juga merupakan kakak istri SDG Pelaku, korban mengaku dirinya sangat trauma tinggal di rumah terduga pelaku SDG alias Ama Richard.


Kemudian TH alias Ina Sua mendesak GMT untuk mengatakan sejujurnya apa yang terjadi sehingga dia merasa sangat trauma. Setelah didesak, akhirnya mentari mengaku dirinya sudah disetubuhi SG alias Ama Richard berulang kali muali dari tahun 2020 sampai terakhir pada Mei 2022.


Mendapat pengakuan dari korban, TH alias Ina Sua memyampaikan kepada keluarga besar peristiwa yang menimpa Mentari sehingga disepakati untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Nias.


Keluarga besar korban berharap kepada Polres Nias untuk mengusut dan menangkap pelaku yang telah merusak masa depan korban dengan menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal dan seadil adilnya.


Sementara pihak Kepala Kepolisian Resort Nias melalui Kasat Reskrim Polres Nias (AKP Iskandar Ginting) Kamis (1/12/2022) dalam penjelasannya ketika menerima audiensi Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti tambahan lain dan masih melanjutkan pengambilan keterangan dari saksi yang lain sesuai petunjuk dalam Vidio yang kami dapatkan.


"Tidak semudah itu menetapkan tersangka kecuali tertangkap tangan, Kami masih mengumpulkan bukti lain dan tengah memeriksa sejumlah pihak terkait", Terangnya.

(Cobra).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update