Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Partai Garuda Membuka Pendaftaran Gratis BACALEG DPRD TK II Kabupaten Karo

Saturday, December 17, 2022 | 8:09 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-17T16:09:43Z


KARO  (Topsumut.Co)  - DPC Partai Garuda Kabupaten Karo Membuka kesempatan bagi warga Kabupaten Karo yang berkeinginan menjadi bakal Calon Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Karo, kesempatan ini Bagi warga Kabupaten Karo yang Sudah Menetapkan keinginannya menjadi Anggota Legislatif.


Agar Segera mendaftarkan diri di Kantor Sekretariat Partai GarudaK Karo di jalan Nabung Surbakti Nomor 18 Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kabupaten Karo kesempatan ini dibuka sampai tanggal 31 Januari 2023.


Dalam instruksi KPUD Karo pada Sosialisasi Alokasi Kursi di DPRD Kabupaten Karo yang akan diisi sebanyak 40 kursi dan dibagi menjadi 5 Dapil, kami partai Garuda memberi kesempatan menjadi anggota parlemen DPRD Kabupaten Karo menurut Dapil yang saudara inginkan dan tanpa dipungut biaya “GRATIS”.


Partai Garuda Sebagai Mesin untuk Mencari Pemimpin dan legislatif/Parlemen di Pemilu Tahun 2024, Dengan sangat Teliti,Kompeten,Antusias dan Profesional dalam Merekut,Menghimpun warga Kabupaten Karo untuk menjadi keanggotaan di dalam partai Garuda dan setia memberikan suara pada pemilu 2024.


Warga Kabupaten Karo yang ingin mendapatkan alokasi kursi di DPRD TK 2 Kabupaten Karo Untuk segera bergabung di Partai Garuda Kabupaten Karo. Agar dipersiapan menjadi Calon Anggota DPRD TK II Karo Sebelum ditetapkan oleh KPUD kabupaten Karo sebagai Calon Legislatif di pemilu tahun 2024 mendatang.



Dan Harapan Kami bagi bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Karo Tidak ada kendala untuk menjadi Caleg, Datang dan Segera Mengisi formulir pendaftaran bacaleg Partai Garuda Kabupaten Karo yang berkantor di Kabanjahe,dan bersedia menjadi anggota Partai Garuda kabupaten Karo.


Saya Deddy Bangun Sebagai Ketua Partai Garuda Kabupaten Karo Mengajak Serta Mangundang Semua Pihak Dari Berbagai Elemen Masyarakat Kabupaten Karo Tanpa memandang Setatus dan kesetaraan Sosial dalam Pencalonan Sebagai Anggota Legislatif di pemilu Tahun 2024 mendatang. Perubahan pasti ada dan harus diawali dari Langkah Pertama dengan Keberanian,Kemampuan dan Doa. Partai Garuda akan Mampu Menembus Ambang Batas Cakrawala Parlemen di Pemilu Tahun 2024.


Syarat Untuk Menjadi Calon Anggota Legislatif Dari Partai Garuda Menurut Undang-Undang.


 "Jujur mengemukakan statusnya kepada publik".


Pengurus, Anggota Partai Garuda dan masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai Garuda baik untuk DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini telah diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya.


Salah  satu syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Garuda di Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.


Syarat mengenai pendidikan ini tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.


Syarat lainnya bagi calon DPR, DPRD, serta DPD dari Partai Garuda yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik.


Lalu, dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.


Adapun syarat khusus bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif dari Partai Garuda, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.


Mengutip Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Selain itu, setiap calon anggota DPR, DPRD, dan tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.


Sebagai informasi tambahan, seorang mantan narapidana diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Pasal tersebut berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.


Ditegaskan dalam bunyi pasal tersebut bahwa calon legislatif dari Partai Garuda harus mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya telah selesai menjalani hukuman.


Syarat untuk menjadi calon anggota legislatif dari Partai Garuda ini semakin mudah, lantaran pendaftaran calon anggota legislatif tidak diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dokumen.


Berikut dokumen yang wajib dipenuhi untuk menjadi calon anggota legislatif 2024 dari Partai Garuda menurut Undang-Undang, yaitu:


1.  Kartu Tanda Penduduk sebagai warga negara Indonesia.


2. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.


3.Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.


4.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


5.  Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih.


6. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.


7. Surat pernyataan kesedian untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani diatas kertas bermaterai.


8. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pengurus pada badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.


9.  Kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu.


10. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.


11. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.


Bagi Pengurus, anggota Partai Garuda dan masyarakat yang tertarik mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Garuda hendaknya mempersiapkan dokumen tersebut untuk mendaftarkan diri pada gelaran Pemilu 2024 mendatang.


(Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update