GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) - Menindak lanjuti Surat Edaran Walikota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua, Nomor 130/05/5/Pem/2022 tentang larangan membuat, menyimpan, memperjual belikan, atau membunyikan petasan dan sejenisnya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang terbit pada tanggal 5 Desember 2022.
Tidak ada alasan lain bertujuan guna mewujudkan suasana dan situasi yang kondusif menjelang Natal 25 Desember dan Tahun Baru 1Januari 2023, Surat Edaran, tersebut ditembuskan, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Forkopimda Kota Gunungsitoli, Kasatpol PP Kota Gunungsitoli dan FKUB Kota Gunungsitoli.
Dalam menjaga kamtibmas, dan mengantisipasi, penggunaan petasan yang berukuran besar yang daya ledaknya diatas mulai dari 0,8 sampai melebihi kapasitas daya ledak dapat disalahgunakan, dan membahayakan masyarakat serta terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Polres Nias bersama 1 regu Brimob Polda Sumatera Utara menggelar razia disejumlah titik dipusat penjualan petasan di kawasan Kota Gunungsitoli, Selasa (27/12).
Razia penertiban petasan (mercun) kali ini dilaksanakan diseputaran kota gunungsitoli yakni di jalan Gomo yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, dengan menerjunkan personil polres Nias sebanyak 25 orang dan di bantu 5 orang personel Brimob Polda Sumut.
“Kita dari Personil Polres Nias menggelar razia dalam rangka, menjaga kamtibmas, setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Gunungsitoli, dalam menyambut Natal dan tahun baru serta mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari ledakan petasan (mercun) yang tidak patuh pada aturan - aturan yang berlaku, kita membantu pemerintah daerah melakukan razia petasan atau mercun untuk memberikan teguran dan dan larangan sesuai surat edaran Walikota Gunungsitoli ”Jelas Kasat Reskrim Polres Nias.
Iskandar Ginting, menjelaskan razia kali ini kita laksanakan sesuai Surat Edaran Walikota Gunungsitoli hanya bersifat memberikan himbauan dan teguran pengunaan petasan dengan daya ledak tinggi kepada para penjual petasan.
“Razia yang kita laksanakan pada hari ini hanya bersifat himbauan dan teguran kepada para penjual petasan agar tidak memperjual belikan petasan mulai dari 0,8 sampai seterusnya, petasan yang tidak sesuai Surat Edaran, setelah kita memberikan himbauan kita akan melakukan tindakan bila Surat Edaran tidak di indahkan oleh para penjual petasan, di kota Gunungsitoli dan terus mengelar razia sampai pada malam pergantian tahun baru, " Ungkap Kasat Reskrim.
Pantauan, awak media razia, ini dimulai dari pukul 17.00 Wib sampai dengan pukul,18.00 Wib di seputaran Kota Gunungsitoli, diantaranya jalan Gomo, Jalan Sirao, Jalan Kelapa dan Jalan Diponegoro. Tampak Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, di dampingi Danton Brimob IPDA Hotlin Purba, Kasat Bimas Iptu Narson Waruwu SH, Kanit Lantas IPDA Bujur Sianturi, SE, KBO Reskrim Ipda Hesena Ziliwu dan KBO Sat Intelkam Iptu Yafao Lase, dan terlihat beberapa personil dari polres nias membagikan foto copy lembaran Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli, kepada para penjual, diseputaran kota gunungsitoli
(Cobra)
No comments:
Post a Comment