Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbukti Korupsi Pengadilan Tipikor Medan Memvonis Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Nias Barat 3 Tahun Penjara

Wednesday, December 28, 2022 | 12:21 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-28T08:21:16Z

Ket Foto : Solidaritas Telaumbanua SH Kasipidsus Kejaksaan Negri Gunungsitoli


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) - Pengadilan Negri Tipikor Medan menjatuhkan fonis Terdakwa kasus korupsi Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Nias Barat (Boanergesi Daeli) secara resmi telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun pidana penjara, serta Denda sebanyak Rp 150 juta.


Keputusan pengadilan Tipikor Medan ini setelah dikonfirmasi melalui, Kepala Seksi Pidana Khusus, Solidaritas Telambanua SH, membenarkan bahwa Terdakwa mantan bendahara  pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat telah divonis 3 tahun penjara, dalam kasus korupsi penggelapan dana silfa tahun 2018 dengan nilai kerugian negara sebesar, Rp 513 juta rupiah, hasil penyidikan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


"Sesuai surat keputusan Pengadilan Tipikor Medan, benar, bahwa Terdakwa sudah divonis pada Senin kemarin oleh Pengadilan Tipikor Medan", Ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli (Solidaritas Telaumbanua. SH) kepada wartawan dikantornya, Jalan Ir. Soekarno, Kota Gunungsitoli, Sumut pada Rabu (28/12/2022) sore.



Lebih lanjut dia menjelaskan apabila denda yang Rp 150 juta itu tidak dibayar oleh terdakwa, Maka hukuman terhadap terdakwa akan ditambah 3 (tiga) bulan pidana penjara.


Majelis Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp 113 juta dan apabila tidak dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan hakim, Maka akan ditambahkan lagi hukuman 1 (satu) tahun pidana penjara.


Dasar putusan hakim yakni dimana terdakwa resmi terbukti melakukan korupsi penyelewengan atau penggelapan dana silpa tahun 2018 dengan nilai Rp 513 juta. 


Selama penyidikan, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp 400 juta dengan tujuan dirampas untuk negara. Sehingga tersisa sebanyak Rp 113 juta lagi yang harus dikembalikan oleh terdakwa.


Dalam menyikapi putusan hakim tersebut, lanjut Kasipidsus, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menerima putusan majelis hakim dengan dasar bahwa putusan hakim telah sesuai dalam pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Jika terdakwa tidak menerima atau melakukan upaya hukum berupa banding, Maka Kejaksaan dipastikan akan juga melakukan upaya hukum lainnya.


"Saat ditanya Majelis Hakim kepada terdakwa, Maka dia menjawab masih pikir-pikir. Majelis hanya memberi waktu 7 (tujuh) hari kepada terdakwa untuk memberikan sikapnya. Adapun upaya yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa belum mengembalikan sisa yang Rp 113 juta ke kas negara", Tuturnya.



(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update