Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dewan Pengawas RSUD Sidikalang Klarifikasi Soal Kontrak dr Tarmizi

Sunday, January 8, 2023 | 3:46 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-08T11:46:10Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -   Perlu kami tegaskan, direktur tidak pernah memecat siapapun namun yang betul bahwa masa kontrak perjanjian kerjasama dr Tarmizi Rangkuti tidak diperpanjang lagi.


Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pengawas RSUD Sidikalang  Dekman Sitopu, Minggu (8/1/2023) saat memberi klarifikasi terkait beredarnya informasi tentang dr Tarmizi Rangkuti yang  diberhentikan sepihak oleh Direktur RSUD Sidikalang Pesalmen Saragih. 


Dewan pengawas RSUD Sidikalang yang dibentuk berdasarkan Permendagri No.79 tahun 2018 tentang BLUD yang terdiri dari unsur pengelola keuangan Dekman Sitopu (Ketua Dewas), pejabat teknis, dr Henry Manik (Sekretaris Dewas), dan tenaga profesional dr Bonar Sinaga membantah kabar bahwa dr Tarmizi dipecat melainkan tidak diperpanjang kontraknya lagi. 


Lebih lanjut Dekman mengatakan bahwa  sesuai dengan kontrak, masa kerja dr Tarmizi Rangkuti dimulai tanggal 01 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.


"Artinya setelah 31 Januari 2022 kontraknya sudah habis. Dan kontrak dr Tarmizi tidak diperpanjang lagi," ujar Dekman. 


Terkait soal pemecatan Dekman mengatakan bahwa tidak ada pemecatan.


"Arti pemecatan dan tidak dilanjutkan kontraknya harus dibedakan. Contoh model pemecatan, kalau diangkat bulan Januari, kemudian di bulan Februari atau sebelum bulan Desember kita keluarkan itu namanya pemecatan. Ini kan tidak, kontrak dr Tarmizi sama sekali tidak dibuat lagi pengangkatannya. Jadi otomatis berakhir pada tanggal 31 Desember 2022," ujar Dekman.


Dekman pun menjelaskan, semua langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktur RSUD Pesalmen Saragih sampai saat ini dinilai masih on the track dan berorientasi peningkatan pelayanan dan kinerja para dokter. 


"Ada satu dua orang yang mempertanyakan bahkan keberatan adalah biasa walaupun tidak pada tempatnya. Keberatan seseorang yang didasarkan pada kepentingan pribadi tidak bisa dijadikan dasar mendegradasi kebijakan manajemen," katanya. 


Meski demikian, Dekman Sitopu berharap manajemen RSUD Sidikalang terus berbenah  dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, peningkatan disiplin, etos kerja, penguatan tata kelola keuangan yang semua bermuara pada perbaikan pelayanan secara holistik. 


"Sumberdaya manusia tenaga medis dan non medis semua dievaluasi dan dibina, dan Dewan Pengawas harus memastikan evaluasi ini dijalankan oleh Direktur RSUD secara terukur dan berorientasi ke peningkatan pelayanan RSUD. Tidak boleh ada unsur suka dan tidak suka, tidak boleh ada faktor primordialisme dan KKN serta tidak boleh ada unsur intervensi oleh siapapun. Kalau ada keraguan atau ada keputusan penting maka segera melaporkan kepada Dewas," ujarnya.

( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update