Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keluarga Korban Apresiasi Polres Nias Tahan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Nias Barat

Wednesday, January 4, 2023 | 6:52 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-04T14:52:47Z


NIAS BARAT (Topsumut.Co)  -  Keluarga Korban Apresiasi kinerja penyidik polres nias, dalam hal ini Kapolres Nias AKBP Lutfi S.I.K, melalui  Satreskrim Polres Nias, menetapkan dan menahan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, salah seorang  oknum (ASN) berinisial SDG 37  yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Nias Barat, terduga pelaku resmi di lakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Nias (RTP), pada hari Selasa 3 Januari 2023, saat menjalani pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Nias.


Apresiasi pihak keluarga atas  penahanan tersangka disampaikan oleh  (TH alias Ina Sua)  yang tak lain adalah Bibi korban, sesaat setelah tersangka di tahan di Rutan Tahanan Polres Nias (RTP).


," Secara khusus dan mewakili pihak keluarga saya menyampaikan trimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada  Bapak Kapolres Nias, dan segenap jajarannya yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka SDG, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih banyak, semoga hal serupa tidak terjadi lagi kepada keluarga lain, dan menjadi atensi kepada pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pencabulan dibawah umur, yang dapat merusak masa depan anak, saya berharap pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya," ungkap TH, Bibi korban.



Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Riswan H Gultom, yang sebelumnya mengawal kasus ini, saat dimintai keterangannya, di ruang kerjanya, 4/1/2022, sangat mendukung dan  mengapresiasi sepenuhnya kinerja pihak kepolisian atas penahanan terhadap pelaku SDG salah seorang oknum ASN di Kabupaten Nias Barat, yang ditahan di RTP.


,"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres dan jajarannya atas kinerja dan capaian dalam mengungkap dugaan kasus pencabulan sekaligus menetapkan dan menahan tersangka, langkah ini  sudah tepat dan  tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum di NKRI," ungkap Riswan Gultom.


Tersangka sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak keluarga kerban, karna diduga telah  mencabuli dan menyetubuhi anak dibawah umur yang notabene anak dari saudara istri terduga  pelaku, salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara yang bekerja dilingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat berinisial (SDG) resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resort Nias.


"Iya benar, Bahwa terduga pelaku (SDG) yang bekerja sebagai ASN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di RTP Polres Nias", Ucap Kapolres Nias melalui Ps Paur Humas (AIPTU Yadsen Hulu) Ketika dikonfirmasi wartawan. Rabu (4/1/2023).


Paur Humas Polres Nias Yadsen selanjutnya menerangkan bahwa tersangka (SDG) dan korban (MGT) adalah memiliki hubungan kekeluargaan yang merupakan keponakan kandung.


Lanjut dia, atas perbuatannya  Tersangka (SDG) dijerat Pasal berlapis yakni : Pasal 81 Ayat (3) subs pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D subs pasal 82 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada terduga pelaku yakni 15 tahun pidana penjara", Ujar Yadsen.


Untuk diketahui, Bahwa pada tanggal 15 oktober tahun 2022 silam, Keluarga korban membuat pelaporan polisi atas dugaan persetubuhan kepada anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ulu Moro'o, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.


(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update