Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Idanogawo Tempuh Jalur Hukum Terkait Penetapan Korban Jadi Tersangka.

Tuesday, January 17, 2023 | 8:54 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-18T06:11:36Z


NIAS  (Topsumut.Co)  -  Korban penganiayaan, Mawardin zai,  Resmi, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik polres nias, dibuktikan dengan kehadirannya di polres nias, tanggal 17 Januari 2023, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pengancaman.


Dari keterangannya, sebelumnya  Mawardin Zai, melaporkan 7 orang pelaku penganiayaan terhadap dirinya, sesuai laporan SPKT polres nias dengan nomor laporan polisi LP/177/V/2022/NS, tanggal 5 Mei 2022 sekitar 14 :00 wib.


,"Kronologis kejadiannya  ketika saya ke rumah Ina maroni Gulo pada hari senin tanggal 2 Mei 2022 sekitar jam 13 : 30 wib menjumpai adik kandungnya Ina Jean yang, juga  bertamu di rumah pamannya Ina Maroni Gulo, sebagai saudara, saya menghampiri  adik saya Ina Jean, sebagai saudara kandung hal yang wajar, kalau saya bertanya "ada apa Kelian tidak berhari raya dirumahku," ujar Mawardi Zai menirukan ucapannya, pada saat itu diwaktu yang bersamaan Ina Dandi Baeha yang tepatnya sudah berada di rumah Ina Maroni Gulo, melihat saya dengan adik saya Ina Jean, tiba tiba memanggil suaminya Ama Dandi dengan menyampaikan kata ( pak Dandi, itu Pak Iren memaki maki Ibumu jelas Ina Dandi menyampaikannya dengan bahasa daerah Nias). Mendengar itu  spontan Ama Dandi langsung memukul dada saya dan  diikuti oleh saudaranya yang 5 orang sehingga saya  berlari di depan, tepatnya di depan rumah saya, namun tidak di hiraukan oleh Ama Dandi bersama saudaranya mengejar dan memukul saya, sehingga saya babak belur pada saat itu," tutur Mawardi Zai, seputar kejadian pada awal penganiayaan terhadap dirinya.



Tim Kuasa hukum Syukur K Hulu SH.MH, saat dimintai keterangan oleh beberapa awak media mengatakan, kedatangan mereka di polres Nias mendampingi klienya an Mawardi Zai, memberikan keterangan seputar kliennya di tetapkan menjadi tersangka, dalam kasus pengancaman, yang dilaporkan oleh Juz Kurniaman Zai, namun laporan Mawardi Zai hampir kurang lebih 7 bulan setelah dilaporkan oleh korban, hingga dirinya ditetapkan jadi tersangka oleh pihak penyidik polres Nias yang suratnya terbit 1 Minggu yang lalu, menghadiri panggilan penyidik untuk di mintai keterangan seputar pengancaman yang diduga ia lakukan. 


"Kami sebagai Tim kuasa hukum, mendampingi klien kami Mawardi Zai, kepolres nias dalam hal memenuhi panggilan penyidik, pengambilan keterangan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengancaman yang dilaporkan oleh Juz Kurniaman Zai, yang sebelumnya sudah di tetapkan tersangka, kita tetap menghargai proses hukum dan tetap koperatif dalam mengikuti penyidikan oleh penyidik Reskrim polres Nias," ungkap Kuasa Hukum, Syukur K  Hulu SH.MH.


Apakah ada alat bukti yang disita dari klien, sehingga dirinya jadi tersangka.


"Untuk memenuhi proses hukum dalam kasus ini harus memenuhi minimal 2 alat bukti, yakni, saksi dan barang sitaan berupa senjata tajam, namun kami tidak melihat adanya barang bukti dari klien kami, dan kami juga tim kuasa hukum merasa kaget atas penetapan klien kami sebagai tersangka," ujarnya.


Langkah dan upaya hukum yang dilakukan tim kuasa hukum dari tersangka, bila tidak memenuhi unsur, melakukan perlawanan hukum dengan melakukan Prapid.


"Bila hal ini tetap di paksakan kami sebagai kuasa hukum akan menempuh upaya hukum, melakukan prapid, dan berharap, laporan dari klien kami Mawardi Zai, atas laporannya untuk menahan ke 7 orang pelaku, penganiaya klien kami, ujar Syukur Hulu.


Sementara ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Nias, melalui Humas Polres Nias AIPDA Yadsen Hulu, via WhastApp, mengatakan, Mawardi Zai lias Ama Iren benar telah melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi pada dirinya (Dianya sebagai korban), kemudian Mawardi Zai di laporkan juga oleh Juz Kurniaman Zai, dalam kasus pengancaman," ungkap Yadsen.


Lanjutnya, penganiayaan yang dilaporkan MAWARDIN Zai Alias AMA Iren (Pelapor pada Kasus Penganiayaan pada dirinya) bukan semata-mata karna dia Korban, kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai Tersangka tetapi penetapannya sebagai Tersangka karna adanya Laporan dari Juz Kurniaman Zai dalam Kasus Pengancaman yg dilaporkan sebagai Terlapor pada saat itu adalah Mawardin Zai Alias Ama Iren,"jawab Yadsen.


Menurutnya penetapan tersangka, telah dilakukan gelar perkara, dan melakukan penggeledahan, di lokasi TKP namun tidak ditemukan alat bukti berupa Sajam, oleh petugas, namun dalam laporan Mawardi Zai, telah menetapkan tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi kepada dirinya.

(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update