Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pekerjaan Proyek RSUD Pratama Kab. Nias Diduga Sarat KKN & Dikawal Oknum Preman

Wednesday, January 11, 2023 | 2:31 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-11T10:46:19Z


NIAS  (Topsumut.Co)  -  Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum  Kelas II  Pratama  Kabupaten Nias diduga sarat KKN dan Terindikasi Korupsi, Proyek pembangunan gedung RSPD Kabupaten Nias  yang dananya bersumber dari Kementrian Kesehatan RI, DAK Fisik Reguler TA. 2022 dengan Nilai Kontrak Rp.38.550.850.700 (Tiga Puluh Delapan Millyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupah) sudah habis Kontrak masa pelaksanaan per 12 Desember 2022 lalu, namun sampai saat ini (11 Januari 2023) proyek tersebut belum juga ada tanda-tanda selesai dan pekerjaan tetap berlangsung dijaga ketat oleh oknum Preman.


Proyek Pembangunan RSPD Kab. Nias ini dilaksanakan oleh PT. Viola Cipta Mahakarya (Jl. Fakhrudin No. 6 Lubuk Pakam Kab. Deliserdang – Sumatera Utara). Diketahui dalam pelaksaan kegiatan proyek pihak Perusahaan pelaksana tidak mengijinkan siapapun masuk ke area pembangunan dengan memakai jasa oknum berbaju preman, berkesan Aktivitas pembangunan dari Dana DAK Reguler ini ditutup-tutupin.


Salah seorang Aktivis Senior di Kab. Nias Ferdinand Ndraha saat dikonfirmasi tentang dugaan KKN dan Korupsi terkait Proyek RSPD ini (11/1/23) menerangkan bahwa pembangunan RSU Kelas II Pratama ini dari awal sudah bermasalah dan terlihat faktor KKN yang sangat menyolok. Pada dasarnya lokasi pembangunan RSPD bukan dilokasi pembangunan saat ini sesuai proposal Daerah sebelumnya ke Kementrian Kesehatan RI. Dialihkan lokasinya oleh Pemerintah Daerah tanpa dasar hukum yang jelas. 


,"Diduga kuat dalam penetapan lokasi pembangunan ini juga sarat KKN, Dan Pertapakan lokasi pembangunan sekarang belum Jelas statusnya. Hibah atau pengadaan tanah Pemerintah. 

Pembangunan Gedung RSPD Kab. Nias ini dimulai pelaksanaannya pada 21 Juni 2022 tanpa Perencanaan UKL-UPL atau AMDAL," Ungkapnya.


Lebih lanjut Ferdinan , Pembangunan fisik sudah berjalan sejak Juni 2022 sedangkan Pengadaan Jasa Konsultan UKL-UPL baru dilasanakan tanggal 8 Desember 2022 melalui pengumuman LPSE. Jadi dapat kita duga bahwa pelaksanaan Mega Proyek ini dipaksakan oleh pihak penguasa atau PPK Dinas Kesehatan Kab. Nias. Mulai dari status pengadaan Lahan pertapakan, Proses Tender sampai pada pelaksanaan. Diharapkan BPK RI dan Aparat Penegak Hukum nantinya dapat memeriksa kejanggalan - kejanggalan dalam pelaksanaan mega proyek ini termasuk dalam perhitungan denda keterlambatan atas perpanjangan waktu Pelaksanaan (Adendum Waktu) yang diberikan oleh PPK kepada Rekanan," Ujarnya.


Untuk itu bersamaan rekan-rekan aktivis lain sudah kita sarankan agar bersama-sama melaporkan hal ini ke BPK-RI dan Aparat Penegak Hukum agar Pemeriksaan dan Penyelidikan dapat berproses  dengan  baik,"beber Ferdinand.


Dimana terkait pelaksanaan Mega Proyek RSPD Kab. Nias diduga kuat telah terjadi Upaya-upaya melawan hukum dari pihak tertentu dengan menggelembungkan progress pekerjaan sebagai dasar pembayaran bobot trymin pekerjaan, sementara dalam penganggarannya melalui HPS PPK diduga kuat terjadi Mark UP besar-besaran," Ujar Ferdinand.


Dalam pelaksanaan Fisik diduga kuat terjadi KKN antara Rekanan dari PT. Viola Cipta Maha Karya dengan PPK Dinas Kesehatan Kab. Nias seperti indikasi Mark UP, Pekerjaan yang tidak sesuai Speksifikasi seperti memasang tiang kolom berdiri tidak memakai besi dan tiang beton malah memakai Reng Kayu, memakai material berumpur, PPK mengabulkan perpanjangan waktu pekerjaan (Adendum Waktu) tanpa alasan teknis yang jelas, dan diduga kuat juga PPK Dinkes Kab. Nias menggelembungkan progres Pekerjaan pada pengiriman Laporan Realisasi Proyek RSU Pratama Kab. Nias ini ke-Kementrian Kesehatan RI pada akhir Desember 2022 lalu. 


Sampai saat ini ada bagian gedung yang pekerjaannya masih progres tiang berdiri. Di gedung utama juga diketahui pengecoran lantai I belum selesai, Pekerjaan Dinding belum selesai, Plafon belum ada, Atap belum selesai, Jendela dan Pintu belum selesai, Pengecatan belum selesai Dan Pekerjaan Akhir (Finishing) belum ada.


Kuat Dugaan  kalau dalam tahapan proyek RSU Kelas II Pratama Kabupaten Nias ini telah menimbulkan Kerugian Negara yang nilainya sangat besar, Konsultan Perencana juga kita duga ikut dalam lingkaran KKN pada permainan Mega Proyek ini.


Kita Pastikan kasus ini kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum bersama teman-teman Aktivis dan Tokoh Masyakat Kab. Nias. Biarkan proses hukum yang membuat terang. Kemaren juga (9/1/2023) kita sudah buat surat dan tanda - tangan bersama, ke BPK RI untuk melakukan Audit Khusus secara cermat pada proyek RSU Pratama ini guna menghitung secara pasti kemungkinan Kerugian Negara yang ditimbulkan pada pelaksanaannya,"mengakglhiri.


Diketahui pada tanggal 6 Januari 2023 saat Tim Komisi II dari DPRD Kab. Nias  turun meninjau perkembangan Pelaksanaan Proyek RSU Pratama ini dilapangan, para pers yang ikut hendak meliput kegiatan Komisi II DPRD dilarang masuk oleh Oknum berbaju Preman yang mengaku sebagai piket pada proyek tersebut. “Siapapun tidak boleh masuk” Ujar oknum piket berbaju preman tersebut yang pada akhirnya didapatkan informasi bahwa sang Oknum Piket adalah salah seorang Aparat Desa (Kadus) dari Desa Sisarahili Sogaeadu Kec. Sogaeadu Kab. Nias. 


Diduga kuat yang bersangkutan melalaikan Tugas sebagai Aparat Desa demi tugas Piket di Proyek RSU Pratama ini.


Saat media ini melakukan konfirmasi terkait pekerjaan pembangunan RSPD Kab. Nias kepada, Kadis Kesehatan dan  PPK Juang Putra Zebua, ST, sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban dan  tanggapan, dari pihak Kadis dan PPK RSUP Daerah Kab Nias.


(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update