Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek RSPD Kabupaten Nias Diduga Sarat KKN dan Terindikasi Korupsi

Friday, January 6, 2023 | 10:35 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-07T06:35:47Z




NIAS (Topsumut.co)  -  Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum  Kelas II  Pratama  Kabupaten Nias diduga sarat KKN dan Terindikasi Korupsi, Proyek pembangunan gedung RSPD ini yang dananya bersumber dari DAK Fisik Reguler TA. 2022 dengan Nilai Kontrak Rp.38.550.850.700 (Tiga Puluh Delapan Millyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupah) sudah habis Kontrak masa pelaksanaan per-12 Desember 2022 lalu namun sampai saat ini (7 Januari 2023) proyek tersebut belum juga ada tanda-tanda selesai dan pekerjaan tetap berlangsung.


Proyek Pembangunan RSPD Kab. Nias ini dilaksanakan oleh PT. Viola Cipta Mahakarya (Jl. Fakhrudin No. 6 Lubuk Pakam Kab. Deliserdang – Sumatera Utara). Diketahui dalam pelaksaan kegiatan proyek pihak Perusahaan pelaksana tidak mengijinkan siapapun masuk ke area pembangunan berkesan Aktivitas pembangunan dari Dana DAK Reguler ini ditutup-tutupin.


Salah seorang Aktivis Senior di Kab. Nias Ferdinand Ndraha saat dikonfirmasi tentang dugaan KKN dan Korupsi terkait Proyek RSPD ini (7/1/23) menerangkan bahwa pembangunan RSU Kelas II Pratama ini dari awal sudah bermasalah dan terlihat faktor KKN yang sangat menyolok. Pada dasarnya lokasi pembangunan RSPD bukan dilokasi pembangunan saat ini sesuai proposal Daerah sebelumnya ke Kementrian Kesehatan RI. Dialihkan lokasinya oleh Pemerintah Daerah tanpa dasar hukum yang jelas. Diduga kuat dalam penetapan lokasi pembangunan ini juga sarat KKN, Dan Pertapakan lokasi pembangunan sekarang belum Jelas statusnya. Hibah atau pengadaan tanah Pemerintah," ujar Aktifis senior Ferdnand Ndraha.


Lanjutnya," Pembangunan Gedung RSPD Kab. Nias ini dimulai pelaksanaannya pada 21 Juni 2022 tanpa Perencanaan UKL-UPL atau AMDAL. Pembangunan fisik sudah berjalan sejak Juni 2022 sedangkan Pengadaan Jasa Konsultan UKL-UPL baru dilasanakan tanggal 8 Desember 2022 melalui pengumuman LPSE. Jadi dapat kita duga bahwa pelaksanaan Mega Proyek ini dipaksakan oleh pihak penguasa. Mulai dari status pengadaan Lahan pertapakan, Proses Tender sampai pada pelaksanaan," Bebernya.


Diharapkan BPK RI dan Aparat Penegak Hukum nantinya dapat memeriksa kejanggalan - kejanggalan dalam pelaksanaan mega proyek ini termasuk dalam perhitungan denda keterlambatan atas perpanjangan waktu Pelaksanaan (Adendum Waktu) yang diberikan oleh PPK kepada Rekanan. Bersama rekan-rekan aktivis lain sudah kita sarankan agar bersama-sama melaporkan hal ini ke BPK-RI dan Aparat Penegak Hukum agar Pemeriksaan dan Penyelidikan dapat berproses  dengan  baik.


Dimana terkait pelaksanaan Mega Proyek RSPD Kab. Nias diduga kuat telah terjadi Upaya-upaya melawan hukum dari pihak tertentu dengan menggelembungkan progress pekerjaan sebagai dasar pembayaran bobot pekerjaan nantinya,"  Ujar Ferdinand.


Diketahui pada tanggal 6 Januari 2023 Tim Komisi II dari DPRD Kab. Nias telah turun meninjau dilapangan dan menurut Ketua Tim Komisi II DPRD bahwa setelah melakukan tugas pengawasan atau monitoring segera menggelar RDP dengan Pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka akan kendala-kendala yang menimbulkan kejanggalan - kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek RSPD Kabupaten Nias ini.


Saat media ini melakukan konfirmasi terkait pekerjaan pembangunan RSPD Kab. Nias kepada PPK Juang Zebua (7/1/23), oleh beliau mengatakan bahwa status pekerjaan tersebut telah dilakukan andendum waktu atau perpanjangan masa pelaksanaan dengan hitungan denda sesuai nilai yang tercantum dalam Kontrak.


(Cobra)

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update