Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Limpahkan Wanita Penculik Bayi Ke JPU Kajari Dairi

Tuesday, January 31, 2023 | 11:07 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-01T07:07:07Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn telah melakukan tahap II dengan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dairi  J br.B ( 42 ) tersangka penculikan anak ,  pekerjaan wiraswasta alamat jln Manunggal Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.


Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dairi Azmi Novendri, SH, MH pada hari Selasa sore (31 /01) 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Dairi Jaln SM Raja Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.


Lebih lanjut dikatakan bahwa Perkara / Pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 76F dari pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo 330 ayat (1), (2) dari KUHPidana.


Sebagaimana diketahui  tersangka adalah pelaku tindak pidana penculikan bayi yg terjadi pada hari kamis  15 desember 2022 lalu yang terjadi di kantor BPJS jalan SM Raja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.


" Tersangka dan barang bukti saat ini telah diterima dengan baik oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dairi ", pungkas Rismanto.

( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update