Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Tigapanah.

Wednesday, January 18, 2023 | 12:19 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-18T08:19:21Z


KARO  (Topsumut.Co)  - Satres Narkoba tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidaa narkotika jenis sabu (Rabu 11/1/2023) sekira pukul 14.00 wib dipinggir Jn Kabanjahe - Merek desa banuraya kec. tigapanah kab Karo.


Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki inisial EG(52), warga Desa Merek Kec. Merek Kab. Karo. 


Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP HENRY D. B TOBING, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.


Dijelaskan Kasat, EG ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika shabu shabu.


Kemarin, Rabu(11/01), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di JL. Kabanjahe - Merek Desa Bunuraya Kec. Tigapanah Kab. Karo.


"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat. Rabu(18/10).


Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 14.00 WIB Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki laki sesuai informasi yang diterima, sedang mengendarai sepeda motor jenis vario warna merah di JL. Kabanjahe - Merek Desa Bunuraya Kec. Tigapanah Kab. Karo.


Petugas langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama EG.


Setelah penangkapan, langsung juga dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berles merah yang berisikan 10 (sepuluh) paket diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu setelah ditimbang seberat Brutto 2,90 (dua koma sembilan puluh) gram yang dibalut dengan potongan tisu warna putih dan dibalut lagi dengan potongan plastik assoy warna biru berada di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan saat itu.


Hasil interogasi petugas, EG mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika  yang ditemukan adalah miliknya sendiri dan kemudian petugas langsung membawa EG beserta barang bukti narkotika serta 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna merah dengan Nopol BK 2711 SAJ dan 1 (satu) unit HP Android merk Hammer warna Merah, alat yang diduga digunakan untuk menjual narkotika jenis sabu, ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik. 


"Saat ini pelaku EG dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik", jelas Kasat.


Pelaku EG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.

(Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update