Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Toko Masyarakat Angkat Bicara Polemik Perekrutan PPS di KPUD Nias Barat. Bawaslu : Siap Terima Laporan Masyarakat

Thursday, January 26, 2023 | 2:20 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-26T10:20:04Z


NIAS BARAT (Topsumut.Co)  -  Salah satu tokoh masyarakat Nias Barat, Petrus S. Gulo buka suara terkait polemik perekrutan PPS oleh KPUD, sementara Komisioner Bawaslu Nias Barat, Efik R.N. Gulo, mengatakan, bagi masyarakat yang buat laporan pintu selalu terbuka, Lahomi (26/1/23).


Petrus S. Gulo mengatakan, sangat prihatin atas isu dugaan pungli pada perekrutan PPS di KPUD Nias Barat. Tentu isu ini tidak  merebak cepat jika tidak mengandung kebenaran, sekalipun susah dibuktikan. 


"Kita berharap bahwa ada korban yang berani menyuarakan ini, menuntut pengembalian uang jika benar sudah dibayarkan, dan melaporkan pihak terkait, tentu isu ini tidak merebak cepat jika tidak mengandung kebenaran, sekalipun susah dibuktikan," ujar Petrus.



Isu ini sangat mencoreng kredibilitas lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional.


Keberatan masyarakat ini harus mendapat perhatian dari pengiat sosial dan media, dengan menelusuri kebenaran berdasarkan fakta dan bukti.


Lebih lanjut Petrus mengatakan, bahwa masyarakat juga percaya, hal ini akan sangat memungkinkan terjadi pungli.


"Tidak ada maling teriak maling, karena itu harus dibongkar. Masyarakat harus percaya bahwa sangat mungkin terjadi pungli itu, dan dilakukan oleh Komisioner KPUD dengan memanfaatkan kewenangan dan kesempatan diduga dalam melakukan perengkrutan," ungkapnya.


Jangankan lembaga KPUD, bahkan di lembaga pemerintahan lainnya, kerap terjadi suap menyuap, bahkan terlibat OTT (Operasi Tangkap Tangan) dalam melakukan kejahatan, dan kita meminta Bawaslu Nias Barat untuk pro aktif menindaklanjuti isu ini, bisa dengan membentuk tim pencari fakta, dan melakukan pendampingan terhadap para korban.


Terkait pernyataan Ketua KPUD Nias Barat itu sangat normatif, sekalipun meminta dugaan pungli ini disertai dengan bukti, dan menantang publik untuk dilaporkan ke pihak berwewenang atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," jelasnya.


Sementara Menurut Komisioner BAWASLU Kabupaten Nias Barat, Efik.R.N Gulo, mengatakan, "pada prinsipnya Bawaslu mengawasi seluruh proses pelaksanaan pemilu yang mandiri, jujur, adil, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien berdasarkan UU No 7 Tahun 2017.


Terkait  viral di media sosial ada dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan PPS di Nias Barat, Komisioner Bawaslu Kab Nias Barat Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan masyarakat, Efik R.N Gulo, kepada wartawan, Selasa,(26/1/23), di ruang kerjanya,  mengatakan sebagai temuan boleh di laporkan, akan tetapi hanya sebagai informasi awal, untuk itu kita harapkan supaya masyarakat dapat bekerjasama.



" Kita dari Bawaslu masih belum bisa menjadikan itu sebagai temuan, akan tetapi hanya sebagai informasi awal, untuk itu kita harapkan supaya masyarakat dapat bekerjasama, ketika menjadi korban pelanggaran di persilahkan membuat laporan dengan melengkapi bukti-bukti yang ada, maka hal itu pintu Bawaslu selalu terbuka," ungkap Efik Gulo.


Selanjutnya ia mengatakan, dalam hal pencegahan pelanggaran, kami dari Bawaslu Kabupaten Nias Barat sudah bersurat kepada KPUD secara resmi untuk melaksanakan proses rekrutmen sesuai dengan aturan yang ada dan pada dasarnya Bawaslu Nias Barat anti dengan penyuapan, tidak setuju yang namanya sogok menyogok, gratifikasi atau hal lain yang membuat tercederai proses perekrutan apapun termasuk di dalamnya perekrutan PPS," jelasnya.


(Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update