Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Advokat Rina dan Tim Tolak Eksekusi SHM.195 (BOLA MAS) Jalan Kapten Pala Bangun No.19 Kabanjahe

Friday, February 24, 2023 | 8:39 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-25T07:00:09Z


KABANJAHE (Topsumut.Co)  -  Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum. Sebagai mana disampaikan Advokat Rina Ateta Br Munthe. SH. MH,  mengawali konfrensi pers dengan teman-teman media di Lokasi Error In Objecto RUKO BOLA MAS JL.Kapten Pala Bangun No.19 Kabanjahe. Sembari meninjau dan melihat bangunan Ruko yang masih kokoh berdiri.


Dihadapan Teman" Pers Rina Ateta Munthe, SH, MH & Rekan menyampaikan adalah Kuasa dari Lie Mei ( RUKO BOLA MAS) dengan Surat Kuasa Nomor: 06/SK-RM/II/2023, menjelaskan Bahwa SHM No.195 Pecahan dari SHM No.53 yang terbit pada tahun 1983, Kurang Lebih 40 tahun silam   tidak pernah ikut sebagai tergugat maupun turut tergugat di PN Kabanjahe apalagi sampai di Mahkamah Agung. Atas dasar Fakta Hukum tersebut dengan perjuangan penuh dilapangan memberikan argument hukum sebenarnya dan dokumen-dokumen pendukung bersama tim tetap bersikukuh mempertahankan hak klien agar tidak disentuh apalagi ingin dieksekusi karena perbuatan itu sudah melawan hukum.


Mengenai Kejadian Pada 20 Februari 2023. Rina menjelaskan bahwa kejadian tesebut sebelumnya sudah diadakan dialog dengan Jurusita PETRUS dari PN Kabanjahe sebelum membacakan penetapan Eksekusi agar menentukan ulang Titik NOL Objek dahulu, karena pada saat konstetering ada kejanggalan namun tidak dihiraukan dan memaksakan kehendak agar pembacaan penetepan dan eksekusi harus dilanjutkan.



Namun Rina dan Tim tidak hanya diam, dan melakukan upaya hukum dan perlawanan bahwa objek Klien Kami Ruko Bola Mas tidak bisa disentuh apalagi dirusak, sehingga pihak juru sita mengalihkan eksekusi dahulu terhadap objek Perkara SHM 54, Sampit Tarigan dkk (Pemohon Eksekusi) melawan Pina Sitanggang (Termohon Eksekusi). Setelah selesai di objek perkara Jurusita PETRUS Kembali melakukan dialog agar Ruko Bola Mas dikosongkan, Rina dan TIM tetap pada pendirian agar jangan menyentuh Ruko tersebut, segala upaya sudah dilakukan dilapangan namun tetap tidak berhasil karena kalah jumlah dan tidak ada dukungan dari pihak kepolisian walaupun kita sudah menyampaikan bahwa klien kami adalah korban dari Permainan Jurusita PN Kabanjahe.


Akibat tidak digubris dilapangan Rina dan TIM mendatangi Pengadilan Negeri Kabanjahe guna melakukan upaya hukum dan menyampaikan dokumen-dokumen pendukung kepada Ketua PN Kabanjahe Bapak Ashari (foto terlampir), setelah memberi penjelasan dan Ketua PN mempelajari berkas tersebut, memerintahkan Juru sita dan Panitera dilapangan untuk menghetikan Eksekusi di Objek SHM.195 (Bola Mas).


Sambil menikmati hidangan panas dan canda bersama rekan media Rina juga menjelaskan sempat mengacungkan martil saat menghadang eksekutor, martil tersebut bukanlah punya dari TIM Advokat BOLA MAS melainkan Kepunyaan Juru sita dengan TIM Eksekutor. Melihat kesewenang-wenangan Juru sita terhadap objek Klien beliau sempat mengacungkan Martil Besi tersebut sebagai bentuk perlawanan dengan Filosofi apabila palu hakim tidak bisa menghetikan eksekusi tersebut maka palu martil inilah yang akan menghentikan para eksekutor sembari tertawa dihadapan rekan media. Konfrensi pers 24 Februari 2023.


Rina saat ini Viral sebagai Advokat Simbol Palu Besi yang identik perlawanan  dan penegakan hukum demi keadilan untuk kaum-kaum yang tertindas, selalu memberi motivasi kepada Timnya agar jangan takut membela yang benar demi tegaknya keadilan di Tanah Karo. Sebagai Advokat sudah menjalankan tugas sejak 2003 ini tidak pernah Lelah dalam mengurus perkara Kliennya demi terwujud penegakkan hukum dan keadilan.


Kurang lebih 20 Tahun didalam dunia ke Advokatan anak dari Pasangan Balai Munthe dan Ndome Br Tarigan ini,  Rina Ateta juga selalu didukung penuh oleh suami Liong Jiheng dalam menjalankan tugas baik di Rumah maupun di luar rumah. Sehingga beliau dalam memutuskan membela suatu klien tidak sembarangan tanpa ada dukungan suami tercinta. Dia juga selalu mengingatkan kepada tim keluarga adalah karunia terindah maka itu, selalu mengingat anak-anaknya dirumah sebagai karunia Tuhan yang tak terhingga, walaupun tugas luar kota beliau tidak pernah lupa kepada buah hatinya Chika Aristo dan Nadia Aristo apabila tugas selesai dikerjakan.


Rina panggilan akrab beliau Sejak menjadi Mahasiswa FH USU 1991  sudah dikenal vokal dan berprestasi di bidang akademik serta aktif di berbagai organisasi sampai sekarang, sehingga kasus besar pun dipercayakan kepada beliau dalam menangani sengketa Pilkada Karo di Mahkamah Konstitusi Jakarta pada tahun 2020 oleh Paslon No.3.


Keadilan Meski Ditegakkan Meskipun Langit akan Runtuh adalah Pegangan dalam Menjalankan Tugas Profesi, ujar Rina yang juga alumni S2 Universitas Medan Area ini, dan setia membela yang benar tanpa ada rasa takut, menutup pembicaraan.


(Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update