Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Antisipasi gangguan Kamtibmas pada malam hari Polres Nias Rutin lakukan Patroli KRYD

Sunday, February 26, 2023 | 8:03 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-27T04:03:18Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)   – Personil Polres Nias yang terdiri dari gabungan Piket Satuan Fungsi, dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Listono selaku Perwira Pengendali (Padal), melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) di seputaran Kota Gunungsitoli, Minggu malam (26/02/2023).


Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan Patroli KRYD tersebut Dalam rangka antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas pada malam hari dan dilaksanakan beradasarkan Surat perintah tugas dari Kapolres Nias  Nomor : Sprin/229/II/OPS.2. /2023 tanggal 24 Februari 2023.


Ipda Listono dalam keterangannya menyampaikan, “bahwa Patroli KRYD dilakukan ditempat-tempat yang ramai dikunjungi oleh masyarakat pada malam hari, begitu juga ditempat lain yang merupakan Objek Vital, tempat usaha yang masih menjalankan aktivitas, tempat-tempat hiburan dan lokasi yang diduga terjadinya balapan liar”.



“Kegiatan Patroli KRYD ini adalah  bentuk pelayanan polri kepada warga masayarakat yang masih beraktifitas pada malam hari, agar terciptanya situasi Kota Gunungsitoli yang aman dan kondusif dengan mencegah potensi ganguan Kamtibmas agar tidak menjadi gangguan nyata” Ungkapnya”, Ungkapnya.


“Dengan kehadiran Polri khusunya Personil Polres Nias ditengah-tengah masyarakat pada malam hari dengan memberikan pelayanan, diharapkan masyarakat merasa aman dan nyaman pada malam hari, baik yang masih melakukan aktifitas maupun yang sudah istirahat di rumah masing-masing”, ucapnya.


“Personil kita akan tetap melakukan Patroli keliling Kota Gunungsitoli untuk memastikan situasi aman dan kondusif”, Tegasnya.


“Selama pelaksanaan kegiatan Patroli KRYD yang tingkatkan, tidak ditemukan adanya gangguan Kamtimas yang terjadi, situasi dan keadaan diseputaran Kota Gunungsitoli aman dan Kondusif” tambahnya.


 (Humas res nias/yfh).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update