Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jalan Rusak dibeberapa Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan : PSI Ada Sanksi Pidana !

Tuesday, February 7, 2023 | 4:38 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-07T12:38:19Z


HUMBAHAS  (Topsumut.Co)  -  Jalan rusak di salah satu jalan poros      Siharjulu Yang Mana merupakan salah satu kelurahan yang ada di kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara ,Butuh perbaikan Minggu 5/05/2023.


Kondisi jalan rusak yang terjadi di beberapa Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatra Utara dikeluhkan warga. Warga berharap jalan yang rusak itu bisa segera diperbaiki.


Salah satu jalan rusak yang dikeluhkan warga yakni Berada diKelurahan Siharjulu Kecamatan Lintong Nihuta Kab Humbang Hasundutan Provinsi Sumut.



Mendegar hal itu Partai Solidaritas Indonesia(PSI)Sumut Melaluhi Salah Satu Pengurusnya Langsung Turun Ke Daerah Melihat Langsung Kondisi Jalan Yang Rusak .


Rochi Pasaribu mengatakan selain menyulitkan pengguna jalan, sejumlah warga juga pernah kecelakaan di jalan tersebut.


“Pernah diperbaiki ala kadarnya, tapi tembelan [perbaikan] itu cepat rusak. Mungkin saking banyaknya kerusakan jalan, jadi tidak cepat diperbaiki,” Ujuarnya.


Dia menjelaskan prioritas perbaikan jalan rusak yakni jalan destinasi wisata, jalan penghubung antar kabupaten, serta jalan alternatif, jalan nasional hingga jalan penghubung desa terpencil.


‘’Pemerintah Daerah Jangan tutup mata dengan kondisi tersebut tapi memang harus Diperbaiki.


Politisi PSI Sumut ini berharap mulai Tahun ini pihak Pemerintah Kabupaten untuk melakukan Perbaikan Sehingga, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Humbang Hasundutan bisa segera mengajukan lelang ke ULP.


Rochi Mengatakan Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air saat musim penghujan tiba menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.


Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.


Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.


Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta Ujar Rochi Pasaribu.


(Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update