Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BNN Kota Gunungsitoli Amankan Diduga Pemakai & Pengedar Shabu di Kota Gunungsitoli

Thursday, March 2, 2023 | 9:36 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-03T05:50:06Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli, mengamankan seorang pemuda berinisial AFD alias Alung, warga kota gunungsitoli, kota Gunungsitoli, di jalan Kartini II, pekerjaan wiraswsta, terduga pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 wib.


Dari press realis Kepala BNN Kota Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega, menjelaskan kronologis kejadian terduga pelaku diamankan, berawal dari petugas BNN Kota Gunungsitoli mendapatkan informasi dari warga yang layak dipercaya,  keberadaan salah seorang  warga yang kedapatan menjual dan menyalahgunakan  narkoba jenis Shabu. Mendapatkan informasi tersebut, petugas BNNK Gunungsitoli, gerak cepat terjun ke TKP, dan informasi tersebut setelah di selidiki ternyata benar dan A1,"ujar Kepala BNN Kota Gunungsitoli kepada sejumlah wartawan di kantor BNN, Jum,at 03/03.


Lanjutnya, setelah diketahui ciri-ciri pelaku berinisial AFD alias Alung, kemudian petugas melakukan, penggeledahan di rumah makan milik pelaku AFD alias  Alung, yang berada di jalan Kartini II, kemudian personil  dari BBNK melakukan penyitaan  sejumlah Barang Bukti (BB) yang kedapatan dari tangan pelaku," beber Kompol Arifeli Zega.



Dari tangan pelaku AFD di dapatkan  sejumlah Barang Bukti, oleh petugas BNNK, berupa satu buah plastik transparan, yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, dengan berat 1,53 gram, 3 buah botol air mineral, yang setiap botolnya menempel pipet, satu buah mancis dan satu buah Hand Pond merk Oppo yang warna atas putih warna bawah gold. 


Selanjutnya Barang Bukti yang di amankan petugas BNNK, dari tangan tersangka, kemudian oleh pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya red (AFD) alias Alung, usai melakukan penyitaan pelaku AFD diamankan dan di boyong ke kantor BNN Kota Gunungsitoli untuk dimintai keterangan pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik BNNK, memastikan barang haram tersebut didapatkan dari mana guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Arifeli Zega.


Terhadap tersangka ditersangkakan pasal  atas perbuatannya dengan melanggar pasal, 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.



(Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update