Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Polisi Diduga penggedar dan pengguna Narkoba di Amankan polres Tapanuli Utara

Thursday, March 23, 2023 | 5:51 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-23T12:51:54Z


TAPUT  (Topsumut.Co)  -  Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba salah seorang diantaranya anggota polisi yang bertugas di polsek Sipahutar polres Tapanuli Utara. 


" Ketiga tersangka bernisial Bripka JS ( 37 ), Huala Joy Siahaan ( 34 ) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan Lala Amelia  ( 19 ) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan  Bandar Haluan Kabupaten  Simalungun.


" Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, melalui kasi humas IPDA Gaung Wira Utama S.T.Rk, kepada wartawan mengatakan, ke tiga tersangka berhasil diamankan, Sabtu 18 Maret 2023 di tempat yang berbeda.



" Gaung menambahkan, pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor polsek Sipahutar di tempat dia bertugas sekira pukul 13.00 wib.


" Setelah dilakukan penggeledahan lalu di temukan barang bukti berupa 1 ( satu) buah plastik klip bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 Gram, (satu) buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah pipa kaca kosong, 1(satu) buah bong alat isap sabu dan 1(satu) buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.


"  Setelah Bripka JBS di periksa, lalu dirinya mengakui bahwa narkoba tersebut dimilikinya berasal  dari HJS dan LA.


" Setelah tim opsnal narkoba mengetahui informasi tersebut, lalu mengejar HJS dan LA sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 wib, berhasil mengamankan keduanya di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba  .


" Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu ( berat bruto 5,43 gram), 1 ( satu ) unit handphone merek Nokia warna hitam , 1 ( satu ) unit handphone merek Oppo warna hitam,

 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.


" Selanjutnya tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.


" Keberhasilan kita dalam mengamankan ke tiga orang pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian.


" Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku, Baik itu dari anggota polri sendiri tetap kita brantas habis, Apalagi seorang anggota polri terlibat  dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga persidangan," Ujar Gaung.


" Saat ini ketiga nya masih di proses di sat narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang di persangkakan pasal 112 ayat 1  subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.


Sebelum Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat narkoba Polres Taput.


" Hasil Assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.


" Sedangkan untuk kedua orang lagi HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.


" Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," Tegas Gaung. 


(Parapat)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update