Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap 3 (Tiga) Pria Pelaku Tindak Pidana Memungut Hasil Hutan Tanpa Hak

Monday, March 13, 2023 | 8:35 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-14T03:35:00Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang telah ditangkapnya 3 (tiga) pria yaitu BG ( 38 ) alamat Kel. Sukamaju Kec. Ulunoyo Kab. Nias Selatan Prov. Sumut, BH, (35 ) alamat Kel. Tanjung Kuyo Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan Prov. Riau dan PL(  42 ) alamat Desa Parsingguran II Kec. Pollung Kab. Humbang Hasundutan Prov. Sumut diduga melakukan tindak pidana memanen, memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang , Minggu ( 12/03/23)  sore di dua lokasi kawasan hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dan kawasan hutan Silalahi Desa Silalahi I Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi.


Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengatakan bahwa kronologi penangkapan adalah diawali pada hari Minggu (12/03/2023) sekira Pukul 16.30 WIB , Team yang dipimpin oleh Kanit III / Tipidter Satreskrim Polres Dairi Ipda M Fahri Afrizal, SH bersama-sama dengan Ipda Parlin A Harahap, SH dan Ipda Juarno, masuk ke dalam Kawasan Hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kec. Sumbul Kab. Dairi untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pengambilan Getah Pinus dari dalam Kawasan Hutan.


Di lokasi Team melihat  pohon-pohon Pinus yang berada dalam kawasan Hutan tersebut dalam keadaan bekas di deres dan ditampung dengan menggunakan plastik transparan untuk diambil getahnya, kemudian Team melakukan pencarian dan menemukan ada sebuah gubuk berada di dalam hutan.



Di gubuk tersebut ditemukan  dua orang pria dewasa bernama BG dan BH.berada dalam gubuk. Setelah dilakukan Interogasi , keduanya mengakui bahwa mereka adalah pelaku yang menderes pohon-pohon Pinus tersebut untuk diambil getahnya/minyaknya.


Menurut BG , Ia menderes getah Pinus di Kawasan Hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kec. Sumbul sedangkan BH menderes getah Pinus di Kawasan Hutan Silalahi Desa Silalahi I Kec. Silalahi Sabungan.


Dan perbuatan tersebut dilakukan atas anjuran dari PL yang beralamat di Desa Parsingguran II Kec. Pollung Kab. Humbang Hasundutan.


" Selanjutnya BG dan BH diamankan berikut dengan menyita Barang Bukti yang berada di TKP yaitu berupa Getah-getah Pinus yang berada di dalam Pelastik penampungan dari pohon, sebuah Jirigen yang berisikan Air Cuka, Pisau yang digunakan untuk menderes Pohon dan Plat Seng yang berfungsi sebagai aliran getah agar tumpah kedalam Pelastik Penampung dan membawa kedua terduga pelaku ke Polres Dairi ", ujar Doni.


Lebih lanjut Doni menjelaskan  bahws pada hari Senin (13/03/2023 ) sekira Pukul 10.00 WIB , Team yang dipimpin oleh Kanit III / Tipidter Satreskrim Polres Dairi Ipda M Fahri Afrizal, SH  bersama-sama dengan Ipda P Lumbantoruan mendapatkan informasi keberadaan pelaku PL, selaku pihak yang menganjurkan dan mendanai kegiatan pengambilan getah/minyak Pinus tersebut. 


Sekira pukul 13.30 WIB , Team berhasil melakukan penangkapan terhadap PL di Jl. Lintas Desa Hariara Pintu Kec. Harian Kab. Samosir. Hasil interogasi yang bersangkutan  membenarkan  telah menyuruh BG dan BH untuk mengambil getah pinus dari dalam hutan dan membeli getah tersebut seharga Rp. 6.000,- s/d 6.500,- perkilonya dari BG dan BH.


Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh selanjutnya  menjelaskan bahwa Pasal yang dipersangkakan terhadap ke 3 (tiga) terduga pelaku adalah Tindak Pidana Memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c paragraf 4 Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Doni juga menambahkan bahwa kegiatan  Unit Tipidter Satreskrim Polres Dairi tersebut adalah dalam rangka upaya menjaga kelestarian alam dan tangkapan air Destinasi Wisata Danau Toba di wilayah hukum Polres Dairi dengan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pengambilan Getah/minyak Pinus di Kawasan Hutan.


" Saat ini ketiga terduga pelaku mendekam didalam sel RTP Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya ", pungkas Doni.


( Nining ).




No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update