Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Dua Pria Terduga Pelaku Curanmor Roda 2 dan Roda 4

Friday, March 24, 2023 | 7:55 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-25T02:55:33Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto.J.Purba membenarkan tentang ditangkapnya dua orang pria yaitu OOH( 40 ) alamat Desa Mbinanga Bukit Tinggi Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi dan LS alias T( 40 ) alamat Desa Pardomuan Kec. Siempat Nempu Hilir Kab. Dairi.


Penangkapan tersebut adalah karena keduanya diduga telah melakukan pencurian kenderaan bermotor pada hari Jumat 24/03/23 pukul 01.30 wib di jalan Sm raja atas Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dan pada hari Jumat 24/03/23 pukul 09.00 wib di Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.


Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto.J.Purba menjelaskan bahwa Kronologis penangkapan kedua terduga pelaku tersebut adalah diawali dengan adanya  Informasi tentang adanya pelaku curanmor yang  sedang berada di  wilayah kota Sidikalang yang didapatkan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta Tim pada Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB.


Selanjutnya pada Jumat dinihari( 24/03/2023 )  pukul 01.30 WIB , Tim menemukan OOH  sedang berjalan kaki di Jl.SM. Raja Atas Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi dengan membawa tas berwarna hitam, dimana yang bersangkutan diduga adalah pelaku Curanmor di Kab. Dairi.


Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tas yang bersangkutan, ditemukan barang-barang yg diduga dipersiapkan untuk melakukan aksi Curanmor ( Barang bukti ) sebagai berikut :


1 (satu) buah Pahat Kayu, 2 (dua) buah Obeng,

2 (dua) buah Kunci L, 1 (satu) buah Gunting, 

1 (satu) buah Kunci Pas, 1 (satu) buah Kunci Spd. Motor dan 1 (satu) buah kunci Mobil.


Lebih lanjut dikatakan bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap  OOH, dirinya  menerangkan  bahwa bersama rekannya LS, mereka  pernah melakukan aksi Curanmor di Kab. Dairi sebagai berikut : Pencurian Ranmor R4 Mitsubishi L300 milik Marudut Manullang pada bulan Maret 2019 di Tiga Baru Kab. Dairi, Pencurian Ranmor R2 merk Honda Vario Nopol BB 5927 MT milik Hotman Manik, pada bulan Desember 2022 di Sidikalang dan Pencurian Ranmor R4 merk Pick up Panther Nopol BB 8281 YB milik Dedy Piolo Manik, pada Maret 2023.


" Berdasarkan keterangan terduga pelaku OOH, tim melakukan pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Desa Pardomuan Kec. Siempat Nempu Hilir Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku an. LS ", ujar Rismanto.


Rismanto juga menjelaskan bahwa 

berdasarkan keterangan pelaku untuk dua mobil dan satu sepeda motor oleh kedua pelaku telah dijual kepada kepada orang lain yang diterangkan warga Aceh melalui perantara seorang laki-laki yg dikenal bernama Bang Iwan yang beralamat di Kec. Binjai Timur Kota Binjai.


Sat reskrim polres Dairi saat ini sedang melakukan pengembangan kepada para pelaku penampung/ penadah pencurian kenderaan bermotor tersebut.


" Kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor saat ini mendekam dalam sel tahanan RTP polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya ", pungkas Rismanto.


( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update