Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Pelaku Pemerasan Dan Pungli

Wednesday, March 8, 2023 | 7:17 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-09T03:17:39Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP DR Rismanto J Purba, SH, MH, MKn  membenarkan terkait ditangkapnya seorang pria NS (47 ) alamat Jln. SM.Raja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.karena diduga melakukan pemerasan Rabu ( 08/03/23)  pukul 15.00 WIB  di jalan SM. Raja Tigabaru Desa Bandar  Huta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.


Kasat Reskrim Polres Dairi AKP DR Rismanto J Purba, SH, MH, MKn  menjelaskan bahwa kronologi kejadian adalah diawali dari pada hari Rabu (08 /03/2023 ) sekira pukul 13.00 Wib,unit resum Satreskrim Polres Dairi mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa telah terjadi aksi  pemerasan/pungli yang diduga dilakukan NS yang merupakan Anggota dari Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), yang terjadi di Jalan SM.Rajs Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi.


Selanjutnya dijelaskan bahwa pemerasan/pungli dilakukan  NS adalah dengan meminta paksa Uang kepada para supir mobil yang membawa ataupun mengangkut barang-barang yang melintas dari Jalan SM.Rahs  Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi yang tentunya berkaitan dengan kegiatan pertanian masyarkat dengan jumlah yang bervariasi sesuai ukuran mobil dan jenis muatan.



Kemudian apabila para Supir Mobil Angkutan barang tersebut tidak bersedia memberikan uang kepada NS , maka para Supir mobil yang mengangkut barang tersebut diancam oleh NS dengan ancaman kekerasan terhadap para supir atau kenderaan yang dibawa, sehingga perbuatan tersebut sangat meresahkan para pengemudi mobil barang yang melintas.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke Jalan SM.Raja  Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi.


Selanjutnya  setiba di lokasi , Personil Sat Reskrim Polres Dairi melihat dan menemukan  NS sedang melakukan aksi  pemerasan dengan cara melakukan pungli terhadap para Supir Mobil yang mengangkut muatan barang yang melintas di Jalan SM.Raja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi kemudian Ipda P Lumbantoruan bersama Personil Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan Penangkapan terhadap NS tersebut, karena tertangkap tangan melakukan pemerasan/pungli.


Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dairi, untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku di Negara RI dan dalam proses penyidikan terhadap yang bersangkutan dilakukan Penahanan berikut dengan  penyitaan barang bukti.


Adapun barang bukti tersebut adalah berupa 1(Satu) Buah Blok Kupon dari Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia),1 (Satu) Blok Kwintasi yang berisikan daftar variasi jumlah Uang yang dikutip atau diminta dan berisikan Stempel SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Uang sebanyak Rp. 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), dengan pecahan Uang harga Rp. 100.000 sebanyak 6 (Enam) Lembar, dan Pecahan Uang harga Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 16 (Enam Belas) Lembar dan Uang sebanyak Rp. 114.000 (Seratus Empat Belas Ribu Rupiah), dengan pecahan Uang harga Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) Lembar, Pecahan Uang harga Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) Lembar, dan Pecahan Uang harga Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) Lembar.


Lebih lanjut Rismanto mengatakan bahwa Polres Dairi senantiasa berkomitmen untuk pemberantasan aksi premanisme jalanan yang berdampak langsung pada petani,  berhubung apabila para pelaku usaha dalam distribusi kebutuhan petani dilakukan dengan high cost karena ada pungli di jalanan maka berpotensi naiknya harga pembelian bahan pendukung produksi oleh petani, sebaliknya terkait harga hasil pertanian akan menurun karena pengusaha memperhitungkan biaya pungli dijalanan dlm pembelian hasil pertanian. 


Penindakan yang dilakukan menurut Rismanto adalah  juga sebagai bentuk dukungan Polri untuk memuliakan organisasi serikat buruh (SPSI) yang berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dimaksudkan untuk membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Pada pasal 30 dirumuskan juga tentang sumber keuangan serikat pekerja adalah bersumber dari iuran anggota yg besaran ditetapkan ART serikat dan hasil usaha yang sah dan bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat. 


" Dari uraian aturan sebagaimana diuraikan sudah sangat jelas SPSI tidak boleh melakukan kegiatan pungli di jalan karena hal tersebut bersifat melawan hukum dan sekaligus mencederai tujuan mulia dari Serikat Pekerja/Buruh itu sendiri, untuk itu hal seperti ini jangan sampai terulang lagi di Dairi, sebelumnya juga Polres Dairi sudah pernah melakukan proses yang sama terhadap 4 (empat) oknum anggota SPSI, terhadap mereka sudah dijatuhi Pidana di PN. Sidikalang  ", pungkas Rismanto.


( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update