Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Geram,..!!! Diduga Mantan Kades dan Perangkatnya Selewengkan Anggaran Dana JUT Jalan Lingkar Bangun Mulia T.A 2021

Monday, March 27, 2023 | 10:10 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-27T17:10:03Z


KARO  (Topsumut.Co)  - Penyelewengan Dana Desa Jandi Meriah, Kecamatan  Tiga Nderket, terendus warga, dengan terbitnya  UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan Dana Desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai Dana Desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan Dana Desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan. 


Namun bagaimana dengan desa - desa yang jauh dari Kota dan masyarakatnya tidak mengerti cara mengawasi ataupun membuat aduan terkait adanya penyelewengan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Kades dan Perangkatnya. Walaupun sudah ada BPD sebagai pengawas ditingkat desa, tapi itupun hanya bisa diam, kemana masyarakat bisa mengadu,..??? 


Hal inilah yang dialami warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang mengatakan adanya penyelewengan dana pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Jalan Lingkar Bangun Mulia. Mereka ingin mengadu tapi tak tahu kemana,..? Hal ini diungkapkan beberapa warga kepada Tim Media, Senin 27/03/2023 di Jandi Meriah. 


Salah satu warga yang bernama, Ramli Puji Tarigan menambahkan, Dana pemeliharaan Jalan Usaha Tani Jalan Lingkar Bangun Mulia T.A 2021 senilai Rp 73.643.300 kami duga banyak diselewengkan oleh Kades lama, Guna Perangin Angin Sukatendel dan para perangkatnya. Karena seharusnya yang digunakan untuk melapis jalan JUT tersebut adalah " Sertu ", tapi yang kelihatandilapangan adalah debu dolomit, ujarnya. 


Adapun panjang pemeliharaan JUT tersebut, lanjutnya berkisar 3 KM, dan selama pengerjaan kami awasi dan kami hitung berapa mobil yang masuk. Setelah selesai, dari hitungan kami debu dolomit ( bukan sertu) sebanyak 33 mobil dan kami tanya sama yang mengantar bahwa harga permobil hanya Rp 300.000 ditambah biaya cecer Rp 200.000 berarti total Rp 500.000 x 33 mobil Rp 16.500.000. Nah sisanya kemana...??? Itu yang kami minta pertanggungjawaban Kades lama beserta Perangkatnya,"kata Pak Ramli dengan nada emosi dan di iyakan oleh warga lainnya. 


Kami warga Jandi Meriah meminta kepada Kades lama dan Perangkatnya untuk memberikan sisanya itu kepada kami, agar kami bisa kerjakan jalan keladang kami itu, lihat saja jalan tersebut masih berlobang, becek dan susah dilalui kendaraan, tutur Pak Tarigan dan Pak Bangun menimpali. 


Dan bila tidak ada juga niat baik mereka mengembalikan sisa uang tersebut kepada kami selaku masyarakat Desa Jandi Meriah, maka kami akan membuat laporan kepada Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan, tegas beberapa warga lainnya. 


Sementara itu ketika Tim Media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa lama, Guna Perangin angin Sukatendel melalui sambungan telpon, hingga berita ini ditutrunkan tidak ada respon sama sekali. 


Sedangkan Kades terpilih, Jenal Bangun ketika dikonfirmasi kepada Tim Media mengatakan, Saya belum begitu jelas persoalannya, karena saya baru serah terima dengan Kades lama hari ini, dan saya masih menunggu surat dari BPD selaku pengawas kinerja Kepala Desa,"ujarnya. 


Hanya saja lanjut Kades baru ( Jenal ) sekedar diketahui kita bersama, apabila ada dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades ataupun Perangkat Desa sudah menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Menurut situs Sapa Kemendagri, bila ada dugaan tersebut warga diminta untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewengan Dana Desa masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :


a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.


b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.


c. Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan Dana Desa  kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan Dana Desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum, tutup Kades Jandi Meriah, Jenal Bangun. 


( Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update